Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 27 Mei 2025 17:55 WITA ·

Dua Warga Binaan Rutan Kendari Diberikan Asimilasi, Apa Tujuannya?


 Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Kendari. Foto: Istimewa Perbesar

Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Kendari. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Kendari baru-baru ini memberikan asimilasi kepada dua orang warga binaannya, yaitu Andi Ardiansyah dan Agus. Asimilasi ini bertujuan untuk membaurkan warga binaan ke dalam kehidupan masyarakat dan mempersiapkan mereka untuk kembali ke masyarakat dengan baik.

Kepala Rutan Kelas II A Kendari, Rikie Noviandi Umbaran, menjelaskan bahwa asimilasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 3 Tahun 2018 yang telah diubah menjadi Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022.

“Asimilasi dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk kegiatan, seperti asimilasi di dalam lingkungan lapas atau rutan, lapas terbuka, asimilasi kerja sosial di dalam lapas atau rutan, asimilasi kerja sosial di luar lapas atau rutan, dan asimilasi pihak ketiga,” ungkapnya, Selasa, 27 Mei 2025.

Tujuan dari asimilasi, kata dia, adalah untuk membantu warga binaan mengembangkan keterampilan dan kemampuan baru yang berguna bagi kehidupan di masyarakat, mengurangi tingkat re-kriminalitas setelah warga binaan dibebaskan, serta membantu mereka beradaptasi dengan kehidupan di masyarakat setelah dibebaskan.

Warga binaan yang mendapatkan asimilasi harus memenuhi syarat, seperti tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu tertentu, aktif mengikuti program pembinaan dengan baik dan tekun, serta telah menjalani sebagian masa pidanya.

“Biasanya 1/2 atau 2/3 masa pidanya dan memenuhi persyaratan lain tergantung jenis asimilasinya, misalnya surat keterangan dari kejaksaan atau pihak terkait lainnya. Contohnya, asimilasi kerja pada pihak ketiga, statusnya warga binaan kami itu bekerja pada pihak perusahaan yang memiliki perjanjian kerjasam antara Rutan kelas II A Kendari dan pihak perusahaan dalam hal ini PT Vimi Kembar Grup,” jelasnya.

Selain itu, syarat lain pemberian asimilasi kepada warga binaan adalah adanya petikan putusan yang sudah inkrah dari pengadilan negeri, eksekusi, surat pernyataan dari pihak keluarga sebagai penjamin, dan telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai putusan pengadilan.

“Jadi asimilasi ini diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat tersebut,” tutupnya.(red)

Artikel ini telah dibaca 142 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

UPP Kelas I Molawe Tindak Lanjuti LHP Kepatuhan BPK RI

23 September 2026 - 10:27 WITA

Kronologi Nelayan di Muna Barat Diterkam Buaya Saat Cari Kepiting, Selamat Setelah Tusuk Mata Predator

22 September 2026 - 12:40 WITA

Nelayan di Muna Barat Diserang Buaya Saat Cari Kepiting di Muara, Bahu hingga Pinggang Luka

22 September 2026 - 11:49 WITA

Gubernur Sultra Rotasi 47 Pejabat Eselon II, III dan IV, Ini Daftarnya!

21 September 2026 - 13:26 WITA

Gubernur Sultra Rotasi 25 Kepala SMA/SMK Negeri, Ini Daftar Lengkapnya

21 September 2026 - 11:49 WITA

HIPPMA-NAB Minta Publik Hormati Klarifikasi SPBUN Jompi Jaya Sentosa

20 September 2026 - 21:48 WITA

Trending di Daerah