PENAFAKTUAL.COM – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Kendari secara resmi mengambil alih wewenang surat persetujuan berlayar (SBP) kapal veri tujuan Kendari-Langara dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Sultra. Peralihan ini dilakukan berdasarkan Instruksi Menteri Perhubungan Nomor 23 Tahun 2025.
Kepala KSOP Kelas II Kendari, Capt Raman, menjelaskan bahwa pengalihan tersebut dilakukan untuk memperkuat sistem pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran.
“Mulai hari ini, semua pelayanan terkait surat-surat kapal, sertifikasi, serta pengawasan keselamatan pelayaran akan menjadi tanggung jawab kami di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut,” kata Raman.
Raman menegaskan bahwa peralihan kewenangan ini tidak akan mengganggu pelayanan terhadap masyarakat.
“Kita pastikan tidak ada kekosongan pelayanan. Masyarakat pengguna transportasi air tetap mendapatkan layanan terbaik,” tegasnya.
KSOP Kendari juga akan menjalin koordinasi erat dengan BPTD Kendari dan Dinas Perhubungan Provinsi Sultra untuk memastikan pelayanan berjalan efektif dan sinergis.
Sementara itu, Kepala BPTD Kelas II Kendari, Husni, menyambut baik transisi ini dan menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pihak yang telah bekerja sama dalam memastikan keselamatan pelayaran di wilayah Sultra.
Kepala Bidang Angkutan Pelayaran Dinas Perhubungan Provinsi Sultra, Jalil A. Razak, juga mengungkapkan bahwa Sultra memiliki 13 pelabuhan penyeberangan yang tersebar di berbagai kabupaten/kota. Dengan bertambahnya tanggung jawab KSOP, Jalil berharap koordinasi lintas lembaga bisa semakin ditingkatkan.
“Selamat datang KSOP Kendari sebagai pihak yang kini bertanggung jawab langsung terhadap pelayaran sungai, danau, dan laut di Sultra. Kami dari Dishub tentu siap bekerja sama,” tandas Jalil.(red)