Menu

Mode Gelap
Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara Bupati Bombana Burhanuddin Lantik Sunandar A Rahim sebagai Pj Sekda Tujuh Kapolres di Sulawesi Tenggara Berganti

Daerah · 22 Apr 2025 16:51 WITA ·

Terendus Dugaan Pungli Penerbitan Sertifikat Sanitasi Kapal di BKK Kendari


 Rapat dengar pendapat menyoal aduan DPP Indonesian Port Monitoring Agency (IPMA) Sultra terkait dugaan penyelewengan wewenang di tubuh BKK Kendari. Foto: Istimewa Perbesar

Rapat dengar pendapat menyoal aduan DPP Indonesian Port Monitoring Agency (IPMA) Sultra terkait dugaan penyelewengan wewenang di tubuh BKK Kendari. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM – Komisi III dan IV DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk menyoal aduan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Indonesian Port Monitoring Agency (IPMA) Sultra.

RDP ini dihadiri oleh Kepala Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) Kendari, perwakilan KSOP Kendari, perwakilan Kantor Syabandar se-Sultra, Kantor Imigrasi, dan DPP IPMA Sultra.

Perwakilan DPP IPMA Sultra, Rojab, menyampaikan bahwa kehadiran mereka di RDP tersebut bukan lain untuk menyoal perihal adanya dugaan penyelewengan wewenang di tubuh BKK Kendari. Masalah yang disoroti adalah penerbitan sertifikat sanitasi kapal atau Ship Sanitation Control Exemption Certificate (SSCEC) maupun Ship Sanitation Control Certificate (SSCC).

Rojab menjelaskan bahwa BKK hanya diberikan tugas dan kewenangan untuk mengawasi pada alat angkut, sedangkan badan usaha swasta (BUS) yang memiliki kewenangan untuk melakukan pekerjaan fumigasi dalam penyehatan kapal dari hama tikus dan serangga. Namun, BKK Kendari diduga menjadi hama pada institusi BKK itu sendiri dengan melakukan penerbitan SSCEC dan SSCC tanpa prosedur yang benar.

DPP IPMA Sultra menemukan adanya dugaan penerbitan SSCEC maupun SSCC yang dianggap inprosedural, termasuk tidak difungsikannya badan usaha swasta yang memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan hapus tikus dan hapus serangga pada alat angkut di pelabuhan.

“Dengan kata lain, BKK diduga menerbitkan sertifikat sanitasi kapal tanpa fumigasi dan disinseksi atau tanpa melakukan pengecekan sesuai aturan yang berlaku,” kata Rojab.

Selain itu, BKK dinilai mengabaikan aturan dengan tidak menyampaikan soal adanya temuan faktor resiko kepada badan usaha swasta setelah melakukan pemeriksaan di beberapa kapal.

Rojab menduga ada praktek pungli yang dilakukan oleh BKK melalui petugas lapangan yang ditunjuk untuk melakukan pengawasan pada setiap kapal angkutan laut.

Komisi III dan IV DPRD Sultra akan melaksanakan pengecekan dan meminta bukti-bukti dugaan pungli dan penyelewengan wewenang penerbitan sertifikat sanitasi kapal.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala BKK Kendari belum memberikan komentar atas temuan DPP IPMA Sultra.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 119 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Terungkap, Solar Ilegal di Lalonggasmeeto Diperoleh dari Nelayan

22 April 2025 - 17:21 WITA

Lahan Digusur, Rumah Terendam: Masyarakat Rakawuta Menjerit

22 April 2025 - 16:34 WITA

Kapolres Buton Beri Dukungan Moril untuk Keluarga Almarhum Aiptu Fajar Iwu

20 April 2025 - 23:39 WITA

Kapal Docking, Penyeberangan Tondasi-Torobulu Dihentikan Sementara

20 April 2025 - 22:29 WITA

Jalan Lampareng 2 di Kendari Terkesan ‘Anak Tiri’, Warga Merasa Diabaikan

18 April 2025 - 22:33 WITA

DPRD Kendari Soroti Penjualan Minol Dekat Fasilitas Umum

18 April 2025 - 20:54 WITA

Trending di Daerah