PENAFAKTUAL.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buton melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah berhasil mengungkap tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh UD (39 tahun) asal Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Sorowolio, Baubau. Korban merupakan anak kandung UD sendiri.
Wakapolres Buton, Kompol Aslim, didampingi Kasat Reskrim Iptu Bangga Parnadin Sidauruk dan Kasi Humas AKP Suwoto, dalam konferensi pers, mengatakan bahwa persetubuhan ini dilakukan berulang-ulang oleh UD.
“Kejadian pertama kali terjadi sekitar tahun 2022 di Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat, saat korban berusia 13 tahun. Kejadian kedua pada Desember 2024 dan kejadian terakhir pada 31 Desember 2024,” ungkap Kompol Aslim.
UD melakukan persetubuhan terhadap korban di beberapa lokasi, termasuk Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat, Desa Banabungi, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, dan Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau. Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada bibinya, yang kemudian melaporkannya ke Polres Buton.
Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan medis dan tes kehamilan, yang hasilnya negatif. Namun, Polres Buton akan melakukan USG untuk mengetahui secara detail.
“Sudah ditespack, namun hasilnya negatif. Selanjutnya, korban akan dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan USG,” kata Kasat Reskrim Iptu Bangga Parnadin Sidauruk.
Barang bukti yang diamankan berupa satu lembar celana kain panjang berwarna coklat milik anak korban dan satu lembar celana dalam berwarna pink milik anak korban.
UD dijerat Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar.(hsn)