Menu

Mode Gelap
Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara Bupati Bombana Burhanuddin Lantik Sunandar A Rahim sebagai Pj Sekda Tujuh Kapolres di Sulawesi Tenggara Berganti

Hukrim · 22 Apr 2025 15:12 WITA ·

Bejat, Ayah di Buton Diduga Rudapaksa Anak Kandungnya


 Konferesi pers pengungkapan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. Foto: Istimewa Perbesar

Konferesi pers pengungkapan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buton melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah berhasil mengungkap tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh UD (39 tahun) asal Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Sorowolio, Baubau. Korban merupakan anak kandung UD sendiri.

Wakapolres Buton, Kompol Aslim, didampingi Kasat Reskrim Iptu Bangga Parnadin Sidauruk dan Kasi Humas AKP Suwoto, dalam konferensi pers, mengatakan bahwa persetubuhan ini dilakukan berulang-ulang oleh UD.

“Kejadian pertama kali terjadi sekitar tahun 2022 di Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat, saat korban berusia 13 tahun. Kejadian kedua pada Desember 2024 dan kejadian terakhir pada 31 Desember 2024,” ungkap Kompol Aslim.

UD melakukan persetubuhan terhadap korban di beberapa lokasi, termasuk Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat, Desa Banabungi, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, dan Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau. Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada bibinya, yang kemudian melaporkannya ke Polres Buton.

Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan medis dan tes kehamilan, yang hasilnya negatif. Namun, Polres Buton akan melakukan USG untuk mengetahui secara detail.

“Sudah ditespack, namun hasilnya negatif. Selanjutnya, korban akan dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan USG,” kata Kasat Reskrim Iptu Bangga Parnadin Sidauruk.

Barang bukti yang diamankan berupa satu lembar celana kain panjang berwarna coklat milik anak korban dan satu lembar celana dalam berwarna pink milik anak korban.

UD dijerat Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 147 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Bayi 6 Bulan di Kendari Dibanting, Pelakunya Perempuan Positif Narkoba

22 April 2025 - 21:49 WITA

Parah, Karyawan Sawit di Konawe Dipecat dan Dituntut Rp10 Miliar Usai Demo Tuntut Haknya

22 April 2025 - 19:42 WITA

Kacab Bank Mandiri Baubau Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pelecehan Seksual

22 April 2025 - 19:25 WITA

Kuasa Hukum Oknum Polisi di Butur Bantah Dugaan Kasus Pemerkosaan

21 April 2025 - 09:52 WITA

Pencurian di Kawasan Padat Penduduk Kendari, Motor dan Barang Berharga Raib

20 April 2025 - 20:09 WITA

Pria di Konawe Diduga Cabuli Anak Tiri, Polisi Diminta Segera Tangkap Pelaku

20 April 2025 - 19:25 WITA

Trending di Hukrim