Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

News · 18 Mar 2025 11:00 WITA ·

Polres Bombana Bekuk Pengedar Sabu dari Kolaka


 Pengedar sabu yang ditangkap Polres Bombana. Foto: Istimewa Perbesar

Pengedar sabu yang ditangkap Polres Bombana. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, BOMBANA – Polres Bombana menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di Desa Tomampu, Kecamatan Poleang, Kabupaten Bombana.

Menurut Kasat Narkoba Polres Bombana, AKP Arman, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang sering mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

“Penangkapan dilakukan pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 sekitar jam 23.00 Wita,” kata AKP Arman.

Tersangka yang ditangkap bernama S alias A Bin R (25 tahun), yang merupakan warga Desa Palewai, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 3 sachet narkotika jenis sabu, 1 bungkus sachet plastik bening, 2 sendok sabu, 1 lembar tissu, 1 set alat hisap sabu, dan uang tunai sebesar Rp350.000.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 161 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Tragis! Mayat Petani di Muna Ditemukan Tidak Utuh Setelah Diterkam Buaya

28 Agustus 2025 - 21:59 WITA

Dugaan Kongkalikong Tender Labkesmas Muna Barat: Siapa di Balik Layar?

25 Agustus 2025 - 23:15 WITA

Kapolres Konawe Utara Pimpin Upacara Pelantikan dan Sertijab 4 Pejabat Utama

4 Agustus 2025 - 14:13 WITA

Sengketa Tanaman Berakhir Damai: Problem Solving Polsek Asera Berhasil

1 Agustus 2025 - 20:22 WITA

Janji Palsu? PT Daka Belum Penuhi Relokasi SDN 3 Lasolo: Debu Tambang Mengancam

12 Juli 2025 - 19:12 WITA

DPRD Sultra Tindaklanjuti Dugaan Perambahan Mangrove oleh PT Ifishdeco

7 Juli 2025 - 22:37 WITA

Trending di News