PENAFAKTUAL.COM KENDARI – Polresta Kendari berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan di Toko Konter RH Gadai yang berlokasi di Jl. H. Lamuse (Wanggu) Kel. Lepo-lepo Kecamatan Baruga Kota Kendari.
Pelaku yang ditangkap adalah MFJU (29) dan anaknya RA (16).
Menurut Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Niswan Fakaubun, keduanya melakukan pencurian dengan pemberatan pada hari Jumat, 7 Februari 2025, sekitar pukul 04.00 WITA.
Mereka merusak gembok toko menggunakan kunci shock dan mengambil beberapa barang, termasuk laptop, TV, HP, kamera, dan printer.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4, ke-5 KUHPidana dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.(hsn)