PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – PT Modern Cahaya Makmur (MCM) dan PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) berkomitmen mematuhi segala peraturan dalam setiap aktivitas operasionalnya.
KTT PT MCM, Scalping menegaskan bahwa pihak perusahaan telah mengantongi segala perizinan yang disyaratkan dan mengikuti semua regulasi yang berlaku.
“Untuk hauling sendiri PT MCM telah mengantongi dispensasi penggunaan jalan yg membutuhkan perlakuan khusus dari PUPR Propinsi Sultra, BPJN , Pemerintah Kota Kendari serta kabupaten Konawe yang diperoleh dengan memenuhi semua persyaratan yang ditentukan oleh tim terpadu,” jelas Scalping sembari memperhatikan dokumen perizinan ke awak media.
“Kita juga sudah mengantongi dispensasi jalan dari pihak-pihak terkait dan dalam persyaratannya ada asuransi jalan atau liability,” tambahnya.
Lebih lanjut Scalping menuturkan bahwa aktivitas penambangan perusahaan PT MCM juga telah mengantongi RKAB dari Kementerian ESDM.
“Di tahun 2025 juga kita kantongi RKAB dari Kementerian ESDM,” tegasnya.
Sementara itu, GM PT TAS, Hendra menegaskan bahwa kegiatan Jetty PT TAS legal.
“Kegiatan yang dilakukan PT TAS adalah sah dan legal karena PT TAS adalah pemegang IUP-OPK,” jelasnya sembari memperlihatkan dokumen perizinan.
Hendra menuturkan bahwa kedua perusahaan ini melakukan aktivitas yang legal dan selalu taat dalam pembayaran pajak terhadap negara.
“Untuk kegiatan bongkar muat atau pengapalan otomatis legal juga dimana ini melalui proses jual beli yang sah, dan kargo yang berlayar itu adalah kargo PT TAS yang dibeli di PT MCM , dan kami juga membayar pajak,” pungkasnya.(red)