Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 14 Feb 2025 16:54 WITA ·

Kasus PD Aneka Usaha Kolaka Dilimpahkan ke Kejati Sultra


 Kasus PD Aneka Usaha Kolaka Dilimpahkan ke Kejati Sultra Perbesar

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Penanganan kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kolaka (PD AUK) dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pelimpahan kasus ini dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 4 Februari 2025.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari aduan Jaringan Pemerhati Investasi Pertambangan (J-PIP) terkait dugaan tindak pidana perusakan kawasan hutan dan ketidakpatuhan dalam membayar denda administratif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penetapan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Peraturan Pemerintah tentang Pengusahaan Kayu Hutan (PPKH).

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK: 631/MENLHK/SETJEN/GKM.0/6/2023, PD AUK diwajibkan membayar denda administratif sebesar Rp19.665.529.538. J-PIP juga melaporkan Direktur Utama PD AUK terkait dugaan keterlibatan dalam penambangan ilegal di kawasan konsesi perusahaan, serta mitra/kontraktor tambang yang diduga melakukan aktivitas di wilayah Hutan Produksi Konversi (HPK) PD AUK.

“Diduga ada aktor intelektual di balik penambangan ilegal ini. Kontraktor tambang tidak mungkin beroperasi di wilayah terlarang tanpa perintah atau restu dari pimpinan perusahaan,” ungkap Habri dari J-PIP.

Selain itu, Direktur Utama PD AUK juga dilaporkan terkait indikasi korupsi dana royalti perusahaan dan dugaan penyelewengan dana penyertaan modal sejak tahun 2018.

J-PIP mendesak Kejati Sultra untuk segera menyelidiki dan mengembangkan kasus ini sesuai arahan JAM-Pidsus Kejagung. Mereka menyatakan siap membantu penyidikan dengan menyerahkan dokumen tambahan, termasuk surat permintaan klarifikasi dari Kementerian Kehutanan kepada Direktur Utama, kontraktor tambang, dan koordinator lapangan (korlap)/sekuriti PD AUK. J-PIP berharap Kejati Sultra bertindak profesional dan transparan dalam mengungkap kasus ini.

“Kami akan terus mengawal kasus ini dan berharap Kejati Sultra bekerja secara profesional dan transparan,” tegas Habri.

Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan, membenarkan bahwa PD AUK wajib membayar denda administratif PNBP PPKH dan kasusnya sedang dalam tahap penyelidikan.

“Kami sedang melakukan verifikasi terkait tata kelola perusahaan. Penyelidikan dilakukan secara terbuka dan tertutup,” jelasnya.

Direktur Utama PD AUK, Ishak Nurdin, melalui pesan WhatsApp membenarkan bahwa perusahaan belum membayar denda karena masih menunggu e-billing dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Betul, Perusda belum membayar karena e-billing belum diterbitkan oleh KLHK,” ujarnya.(red)

Artikel ini telah dibaca 307 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kebakaran Ludeskan Rumah dan Dua Kios di Kendari, Kerugian Capai Rp100 Juta

10 Februari 2026 - 20:13 WITA

Pemuda di Kendari Dibekuk Polisi di Kamar Kos, 65 Gram Sabu Diamankan

10 Februari 2026 - 13:20 WITA

Terkuak! Perusahaan Pemenang Tender Pengadaan Kapal Pesiar Sultra Ternyata Tak Memenuhi Syarat

9 Februari 2026 - 22:17 WITA

Sidang Perdana Korupsi Kantor Penghubung Sultra: Satu Terdakwa Ajukan Eksepsi

9 Februari 2026 - 15:35 WITA

Eks Kepala KUPP Kolaka Supriadi Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Tambang

9 Februari 2026 - 12:12 WITA

HAMI Sultra-Jakarta Desak Pemerintah Hentikan Aktivitas Tambang PD Aneka Usaha Kolaka

9 Februari 2026 - 11:55 WITA

Trending di Hukrim