Menu

Mode Gelap
Parah! Masyarakat Ungkap Dugaan Pungli ASDP Lagasa hingga Jutaan Rupiah Parah! Aktivitas Tambang PT Timah Diduga Cemari Laut di Kabaena Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan!

Hukrim · 9 Feb 2025 00:28 WITA ·

Dugaan Pelanggaran PT Pernick, dari Soal RKAB hingga Masalah Jalan Haulling


 Aksi masyarakat menyoroti dugaan pelanggaran PT Pernick Sultra. Foto: Istimewa Perbesar

Aksi masyarakat menyoroti dugaan pelanggaran PT Pernick Sultra. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM,  KONUT  – Aktivitas pertambangan PT Pernick Sultra di Desa Waturambaha, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut), seakan-akan mendapat perlakuan khusus atau diistimewakan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Konawe Utara.

Hal itu dibeberkan oleh Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah Konawe Utara (P3D Konut).

Ketua Umum (Ketum) P3D Konut, Jefri menjelaskan bahwa aktivitas Haulling Ore Nikel PT Pernick Sultra jelas-jelas berada pada koordinat jalan Kabupaten.

“Nah jalan itu Notabenenya adalah jalan milik Pemerintah Daerah Konawe Utara yang di peruntukan untuk warga Desa  yang melintasi jalan tersebut,” ungkap Jefri kepada media ini, Jumat, 7 Februari 2025.

Anehnya lagi kata Jefri, setelah bertahun-tahun menggunakan jalan Kabupaten, PT Pernick juga mengabaikan ketetapan undang-undang terkait peraturan jalan umum/kabupaten. Bahkan Dinas Perhubungan Konawe Utara seolah tutup mata.

“Ini ada apa dari Dinas Perhubungan Konawe Utara, jalan yang dilalui oleh aktivitas pertambangan (Dump truck) PT Pernick adalah jelas jalan kabupaten. Dan sampai hari ini dugaan saya mereka tidak punya izin lintas jalan kabupaten, tetapi anehnya Dishub Konut seakan malas pusing dan mengistimewakan PT Pernick Sultra. Apakah ada deal-dealan di bawah meja, Wallahu a’lam,” beber Jefri.

Pria sapaan Jeje ini juga menjelaskan bahwa jika PT Pernick Sultra mengantongi izin jalan lintas, maka itu masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Dan ini merupakan penghasilan yang sangat baik untuk Pembangunan Daerah Konawe Utara, tetapi lagi-lagi ini hanya didiamkan bahkan seakan tidak perlu PT Pernik Sultra melakukan dan mendapatkan izin lintas jalan Kabupaten,” terangnya.

Kemudian ia juga memaparkan terkait pengangkutan ore nikel yang melintasi jalan umum tanpa izin dari instansi yang berwenang. Senyatanya Jeje bilang hal tersebut adalah suatu tindak pidana.

“Hal itu sudah tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan yaitu Undang-undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan dan Undang-undangNomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” ucap Jeje.

Selanjutnya dalam UU nomor 38 tahun 2004 pasal 12 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.

Terlebih lagi penggunaan jalan itu juga diatur dalam pasal 63 ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

“Ini sangat jelas mereka itu (PT Pernick Sultra) dapat disanksi dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta Rupiah),” ungkap Jefri.

“Di pasal 65 ayat (1) dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 42, dan Pasal 54 dilakukan badan usaha, pidana dikenakan terhadap badan usaha yang bersangkutan. Serta ayat (2) dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap badan usaha, pidana yang dijatuhkan adalah pidana denda ditambah sepertiga denda yang dijatuhkan,” sambung aktivis asal Konut ini.

Sehingga Jefri berpendapat bahwa tidak ada alasan apapun Dinas Perhubungan Konawe Utara untuk tidak menghentikan segala bentuk aktivitas PT Pernick Sultra di Waturambaha. Jika tidak dihentikan sama halnya Dishub Konut ditampar Oleh PT Pernick Sultra.

Bahkan Jeje juga membeberkan dugaan kejahatan pertambangan yang dilakukan PT Pernick Sultra yang sudah diduga melakukan aktivitas pertambangan dan haulling ore nikel menuju stok file untuk dikapalkan sebelum ada persetujuan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB).

“Seharusnya ini tidak boleh di lakukan segala bentuk kegiatan produksi atau kegiatan usaha pertambangan tidak boleh dilakukan sebelum RKAB disetujui,” sebutnya.

Yang mana lanjut Jeje, RKAB adalah hal mutlak rencana kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Sebab RKAB harus diajukan dan disetujui sebelum kegiatan produksi dilakukan seperti dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 10 Tahun 2023 mengatur tentang RKAB.

“Sehingga jika terbukti maka akan ada  sanksi administratif. Sanksi tersebut berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha dan pencabutan izin operasi,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Konawe Utara, Mirwan Mansyur mengatakan bahwa pihaknya baru mengeluarkan peraturan teknis (Pertek) yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh Dinas PTSP sebagai instasni yang mengeluarkan izin.

“Permohonannya sudah masuk Desember 2024 melalui Dinas PTSP, yang diteruskan pada Dishub untuk peraturan teknisnya. Kita sudah keluarkan perteknya untuk ditindaklanjuti oleh PTSP dalam mengeluarkan rekomendasi izin, seperti itu alurnya,” ujar Mirwan Mansyur.

Kabid Lalulintas Dishub Konut, Awan Priadi, menambahkan bahwa, meski pertek sudah dikeluarkan oleh Dishub Konut, namun masih ada proses perizinan yang harus dilewati sampai rekomendasi izin keluar.

“Baru keluar pertimbangan teknisnya dari perhubungan, tapi rekomendasinya belum keluar dari perizinan (PTSP). Karena PT Pernik Sultra wajib memiliki kajian lalu lintas atau dokumen analisis dampak lalu lintas (Andalalin),” ujar Awan.

Awan Priadi mengungkapkan bahwa Dishub Konut sudah berulang kali mengelurkan teguran pada manajemen PT Pernik Sultra, agar tidak beraktivitas terlebih dahulu, sebelum keluar rekomendasi lintas penggunaan jalan. Namun, teguran Dishub Konut seakan diabaikan oleh perusahaan.

“Sudah lama kami berikan teguran, tapi tidak diindahkan nanti ada masalahnya dengan warga baru mau berurusan jalan lintas,”kesalnya.(red)

Artikel ini telah dibaca 56 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Pelaku Pencurian di Toko Konter RH Gadai Kendari Berhasil Ditangkap

12 Maret 2025 - 15:50 WITA

5 Bulan Kasus Pengeroyokan di Kapoiala, 6 Pelaku Belum Ditangkap

12 Maret 2025 - 14:26 WITA

Lambat Tangkap Pelaku Penganiayaan Siswa SMAN 1 Barangka, Polsek Lawa Disoroti!

11 Maret 2025 - 21:41 WITA

Imigrasi Kendari Tangkap 9 WNA Tiongkok

11 Maret 2025 - 16:41 WITA

Polresta Kendari Tangkap Tiga Tersangka Pencurian Motor di Konsel

11 Maret 2025 - 14:16 WITA

Polres Buton Tengah Tangkap Dua Pelaku Penelantaran Bayi yang Viral di Media Sosial

11 Maret 2025 - 13:57 WITA

Trending di Hukrim