Menu ✖

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 10 Jan 2025 23:21 WITA ·

Warga Wawonii Desak PT GKP Segera Hentikan Aktivitas Pertambangan


 Jaringan Aktivis Mahasiswa Hukum Sulawesi Tenggara (Sultra)-Jakarta menggelar aksi unjuk rasa jilid II di depan kantor pusat Harita Group. Foto: Istimewa Perbesar

Jaringan Aktivis Mahasiswa Hukum Sulawesi Tenggara (Sultra)-Jakarta menggelar aksi unjuk rasa jilid II di depan kantor pusat Harita Group. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Jaringan Aktivis Mahasiswa Hukum Sulawesi Tenggara (Sultra)-Jakarta menggelar aksi unjuk rasa jilid II di depan kantor pusat Harita Group, Jumat, 10 Januari 2025.

Dalam aksi terebut mereka mendesak agar anak perusahaannya, PT Gema Kreasi Perdana (GKP), segera menghentikan seluruh aktivitas pertambangan dan angkat kaki dari Pulau Wawonii Kabupaten Konawe Kepulauan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Muhammad Rahim, Koordinator Lapangan dari Jaringan Aktivis Mahasiswa Hukum Sultra-Jakarta, dalam orasinya menyatakan bahwa PT GKP telah melakukan aktivitas pertambangan secara ilegal di wilayah tersebut.

Hal ini didasarkan pada sejumlah putusan hukum yang jelas melarang aktivitas pertambangan di wilayah pulau pesisir kecil, termasuk di Pulau Wawonii, yang memiliki nilai ekosistem yang sangat rentan terhadap kerusakan.

Akibat dari ulah perusahaan ini telah menimbulkan berbagai macam problematika yang terjadi dalam kehidupan masyarakat setempat, mulai dari kerusakan lingkungan, pencemaran air laut yang merugikan para nelayan, hingga konflik horizontal antara pihak perusahaan dan masyarakat.

Pulau Wawonii, yang bergantung pada hasil laut sebagai pusat perekonomian utama, kini menghadapi ancaman besar terhadap kelangsungan hidup warganya.

“PT Gema Kreasi Perdana telah melanggar hukum yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang melarang aktivitas pertambangan di kawasan pesisir kecil, seharusnya PT. GKP segera menghentikan seluruh operasinya,” kata Rahim dengan tegas.

Beberapa putusan yang menguatkan tuntutan tersebut adalah:

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-XXI/2023, yang melarang pertambangan di kawasan pesisir kecil.

Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 14 P/HUM/2023, yang menegaskan kembali larangan tersebut.

Putusan MA yang membatalkan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) PT GKP pada 7 Oktober 2024, yang semakin menegaskan ilegalitas aktivitas pertambangan perusahaan tersebut di Pulau Wawonii.

Jaringan Aktivis Mahasiswa Hukum Sultra-Jakarta juga menyoroti keterlibatan aktor intelektual dalam perusahaan tersebut, yakni Hendra Surya dan Bambang Murtiyoso, yang diduga kuat sebagai pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas ilegal tersebut.

Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk segera memanggil dan memeriksa kedua petinggi PT GKP, serta memastikan bahwa mereka dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku

Muhammad Rahim menambahkan bahwa tindakan PT. GKP yang terus melanjutkan aktivitas pertambangan meskipun telah dilarang secara tegas oleh lembaga peradilan tertinggi Indonesia mencerminkan sikap tidak hormat terhadap hukum dan ketentuan yang berlaku.

“Tindakan mereka ini mencederai prinsip-prinsip hukum yang seharusnya dijunjung tinggi oleh semua pihak. Kami, bersama masyarakat, tidak akan tinggal diam melihat hukum yang semestinya dihormati malah dilanggar,” tegasnya.

Dalam tuntutannya, mereka juga mendesak Harita Group sebagai induk perusahaan PT GKP untuk segera bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dan menghentikan segala bentuk aktivitas pertambangan yang merusak ekosistem Pulau Wawonii.

Selain itu, mereka menyerukan agar pemerintah lebih tegas dalam menegakkan hukum dan melindungi hak-hak warga serta keberlanjutan lingkungan hidup di Indonesia.

Jaringan Aktivis Mahasiswa Hukum Sultra-Jakarta menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini dan berjuang untuk menegakkan keadilan bagi masyarakat Wawonii.

“Kami akan terus berada di garis depan untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan dan hak-hak masyarakat serta lingkungan terlindungi. Jangan biarkan kejahatan lingkungan ini berlanjut,” tutup Rahim dengan penuh keyakinan.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 218 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Diduga Edarkan Sabu, Pria 45 Tahun di Konsel Ditangkap Polisi

26 September 2026 - 15:35 WITA

Pria di Konsel Ditangkap Usai Diduga Aniaya Warga dengan Balok di Pelabuhan Amolengo

25 September 2026 - 14:43 WITA

Diduga Edarkan Sabu, Ibu Rumah Tangga di Koltim Ditangkap Polisi

25 September 2026 - 13:09 WITA

Diduga Aniaya Mantan Mertua, Pria di Muna Ditangkap Polisi

24 September 2026 - 19:40 WITA

KARST Soroti Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di SPBN Bokori Konawe

24 September 2026 - 14:16 WITA

Kasus Penganiayaan Pelajar di Muna, Dua Pelaku Ditangkap 63 Hari Kemudian

24 September 2026 - 10:43 WITA

Trending di Hukrim