Menu ✖

Mode Gelap
BREAKING NEWS: Kajari Konawe Diamankan Kejati Sultra, Diduga Selewengkan Wewenang Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia

Hukrim · 29 Okt 2024 17:36 WITA ·

Kuasa Hukum Korban Sebut Banyak Upaya Menghalangi Mediasi Kasus Supriyani


 La Ode Muhram Naadu, S.H., M.H, kuasa hukum korban dugaan penganiayaan anak di Konawe Selatan. Foto: Istimewa Perbesar

La Ode Muhram Naadu, S.H., M.H, kuasa hukum korban dugaan penganiayaan anak di Konawe Selatan. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Kuasa Hukum korban dugaan penganiayaan Anak, La Ode Muhram Naadu, membeberkan banyak kendala yang dihadapi saat melakukan upaya mediasi dengan terdakwa Supriyani.

Dia menyebut, sejauh ini telah beberapa kali dilakukan upaya mediasi antara orang tua korban dan terdakwa. Namun, ada pihak yang berusaha untuk menghalang-halangi sehingga proses tersebut tidak terjalin.

Bahkan, hingga sebelum sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), upaya mediasi juga telah dilakukan.

“Pada saat menjelang sidang, pihak korban sendiri yang mendatangi terdakwa untuk mediasi. Namun dihalang-halangi lagi, sudah banyak yang masuk pak,” ujar Muhram yag dikutip dari wawancara di salah satu acara televisi swasta nasional, Selasa, 29 Oktober 2024.

Bahkan tidak hanya itu saja, lanjut Muhran, pihaknya mengungkapkan saat tim dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) datang untuk menemui Supriyani, juga mendapat perlakuan yang sama.

“KPAI saja datang jauh-jauh dari Jakarta, juga dihalang-halangi dan tidak berhasil bertemu Supriyani,” ungkapnya.

Muhran menyebut, kendati demikian perkara tersebut telah masuk di dalam persidangan, tidak menuntut kemungkinan upaya damai masih bisa ditempuh dengan catatan tertentu.

“Proses ini sudah masuk dalam Pengadilan, Restoratif Justice itu terikat pada hukum acara yang dimana diatur dalam Perma 1 2024. Jadi bisa saja terjadi perdamaian, manakala Ibu Supriyani mau mengakui perbuatannya dan itu dinyatakan dalam Persidangan. Kalau ini dipenuhi, maka perkara selesai,” jelasnya.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 567 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Dua Bulan Berlalu, Kasus Pembalakan Liar Tahura Nipa-Nipa Belum Naik Penyidikan

12 Oktober 2026 - 11:59 WITA

Pria di Muna Ditikam Orang Tak Dikenal saat Acara Lulo

11 Oktober 2026 - 16:45 WITA

Berulang Kali Tebang Pohon Ilegal di Kawasan Tahura Nipa-Nipa, Dua Warga Soropia Konawe Terancam Pidana

9 Oktober 2026 - 12:35 WITA

Oknum Satpol PP Sultra Ditangkap, Diduga Aniaya Mahasiswa HMI Saat Demo di Kantor Gubernur

8 Oktober 2026 - 19:25 WITA

Curi Barang di Rumah Dinas SDN 1 Lambandia Koltim, Dua Pria Ditangkap Polisi 

8 Oktober 2026 - 18:43 WITA

Pembalakan Liar di Tahura Nipa-Nipa Terbongkar, Dua Warga Soropia Konawe Diamankan

7 Oktober 2026 - 12:54 WITA

Trending di Hukrim