Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 29 Okt 2024 17:36 WITA ·

Kuasa Hukum Korban Sebut Banyak Upaya Menghalangi Mediasi Kasus Supriyani


 La Ode Muhram Naadu, S.H., M.H, kuasa hukum korban dugaan penganiayaan anak di Konawe Selatan. Foto: Istimewa Perbesar

La Ode Muhram Naadu, S.H., M.H, kuasa hukum korban dugaan penganiayaan anak di Konawe Selatan. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Kuasa Hukum korban dugaan penganiayaan Anak, La Ode Muhram Naadu, membeberkan banyak kendala yang dihadapi saat melakukan upaya mediasi dengan terdakwa Supriyani.

Dia menyebut, sejauh ini telah beberapa kali dilakukan upaya mediasi antara orang tua korban dan terdakwa. Namun, ada pihak yang berusaha untuk menghalang-halangi sehingga proses tersebut tidak terjalin.

Bahkan, hingga sebelum sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), upaya mediasi juga telah dilakukan.

“Pada saat menjelang sidang, pihak korban sendiri yang mendatangi terdakwa untuk mediasi. Namun dihalang-halangi lagi, sudah banyak yang masuk pak,” ujar Muhram yag dikutip dari wawancara di salah satu acara televisi swasta nasional, Selasa, 29 Oktober 2024.

Bahkan tidak hanya itu saja, lanjut Muhran, pihaknya mengungkapkan saat tim dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) datang untuk menemui Supriyani, juga mendapat perlakuan yang sama.

“KPAI saja datang jauh-jauh dari Jakarta, juga dihalang-halangi dan tidak berhasil bertemu Supriyani,” ungkapnya.

Muhran menyebut, kendati demikian perkara tersebut telah masuk di dalam persidangan, tidak menuntut kemungkinan upaya damai masih bisa ditempuh dengan catatan tertentu.

“Proses ini sudah masuk dalam Pengadilan, Restoratif Justice itu terikat pada hukum acara yang dimana diatur dalam Perma 1 2024. Jadi bisa saja terjadi perdamaian, manakala Ibu Supriyani mau mengakui perbuatannya dan itu dinyatakan dalam Persidangan. Kalau ini dipenuhi, maka perkara selesai,” jelasnya.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 561 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Pria di Konawe Ditangkap, Polisi Sita 19 Sachet Sabu

12 Juli 2026 - 17:56 WITA

Dua Pelaku Curanmor di Kendari Terekam CCTV, Gasak Yamaha Mio M3 Milik Warga

12 Juli 2026 - 12:44 WITA

APH Sultra Bersatu Desak DPRD Kendari Tunaikan Janji Inspeksi Hauling PT ST Nikel Resources

12 Juli 2026 - 10:07 WITA

HMKS Soroti Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan dan Konflik Agraria, Desak Pemerintah Periksa PT CAM

12 Juli 2026 - 02:40 WITA

Tahanan Diduga Jadi Pemasok Sabu, Karutan Kelas IIB Raha Bungkam

11 Juli 2026 - 17:42 WITA

Terungkap, Terduga Pengedar Sabu di Muna Mengaku Dipasok Tahanan Rutan Raha

11 Juli 2026 - 13:10 WITA

Trending di Hukrim