PENAFAKTUAL.COM,KENDARI – Audit Inspektorat Sulawesi Tenggara (Sultra) menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp8,152 miliar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung VIP Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bombana.
Hasil audit tersebut menjadi dasar bagi penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra untuk terus melakukan pengembangkan penyelidikan kasus tersebut.
Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Rico Fernanda, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.
“Hasil audit Inspektorat menunjukkan kerugian negara yang signifikan, mencapai Rp 8,152 miliar. Saat ini, kami telah menetapkan tiga tersangka yang diduga terlibat dalam penyimpangan proyek tersebut,” ujar AKBP Rico saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Senin, 3 September 2024.
Ketiga tersangka tersebut merupakan pihak-pihak yang berperan dalam pelaksanaan proyek pembangunan gedung VIP RSUD Bombana, termasuk kontraktor dan pejabat yang bertanggung jawab atas pengawasan proyek.
AKBP Rico menambahkan bahwa penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang bertanggung jawab atas proyek ini.
“Penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait bukti-bukti dan keterangan saksi yang sudah kami kumpulkan. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan dalam kasus ini,” tegasnya.
Kasus dugaan korupsi ini menjadi perhatian serius karena proyek pembangunan gedung VIP tersebut semula diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Bombana. Namun, adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut justru menyebabkan kerugian besar bagi negara.
Proses hukum terhadap ketiga tersangka masih berjalan, dan penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini serta memulihkan kerugian negara.(hsn)