PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Subdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sultra terus melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Muna.
Kasubdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sultra, AKBP Rico Fernanda mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang yang terkait dengan kegiatan tersebut.
“Sudah pemeriksaan 2 orang yang ada pada giat tersebut,” kata AKBP Rico Fernanda melalui pesan Whatsappnya, Rabu, 2 Oktober 2024.
Mantan Kasubdit I Indagsi Polda Sultra itu mengatakan bahwa 2 orang yang diperiksa ini masih sebagai saksi.
“Kita periksa sebagai saksi (dalam kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang pada ULP di Pemda Muna)”, ungkap Rico.
Rico belum membeberkan nama dan peran orang yang diperiksa itu. “Nanti yah, yang jelas kita sudah periksa 2 orang. Nanti kita memanggil lagi”, tukasnya.
Hanya saja ia memastikan bahwa 2 orang yang diperiksa merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemda Muna yang ada kaitannya dengan proses lelang pekerjaan DAK TA 2024.
“Iya, ASN dari Pemda Muna yang berkaitan dengan kegiatan itu (kegiatan lelang)”, tutup Rico.
Sebelumnya, LSM Gerakan Rakyat Sulawesi Tenggara (GERAK-SULTRA) resmi melaporkan dugaan korupsi ULP Muna pada Kamis, 18 Juli 2024 lalu.
Laporan tersebut terkait proses lelang pekerjaan DAK TA 2024 yang diduga tidak sesuai Perpres nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa dan peraturan LKPP RI nomor 12 Tahun 2021 tentang pedoman pengadaan barang dan jasa.
“ULP tidak profesional dan menyalahi aturan dalam menjalankan tugas. Kami menduga terjadi kerja sama antara pihak Pokja, penyedia dan peserta lelang di Muna,” Kata Kordiv Investigasi Gerak Sultra, La Ode Supriadin.
La Ode Supriadin menjelaskan proses lelang yang dilakukan ULP Muna diduga cacat prosedur akibat adanya penyalahgunakan wewenang dengan mengabaikan standar evaluasi peserta lelang dan menyediakan perusahaan untuk dimenangkan secara sepihak.
“Kami duga perusahaannya telah disediakan, dokumen RKK tidak sesuai standar, HPS menggunakan harga satuan yang berlebihan, koefisien analisa harga satuan pekerjaan yang tidak sesuai standar (koefisien telah dirubah),” ujarnya.(hsn)