Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 25 Sep 2024 06:40 WITA ·

Soal Dugaan Operasi Inprosedur, RSUD Bahteramas Diadukan ke Ombudsman


 RSUD Bahteramas. Foto: Istimewa Perbesar

RSUD Bahteramas. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Harapan wanita di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial MS (34) untuk memiliki buah hati pupus pasca-operasi pengangkatan kandungan. Diduga ada inprosedur yang terjadi, sehingga RSUD Bahteramas diadukan ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra). Aduan tersebut dilayangkan pria berinisial B (34), suami MS, pada Juni 2024.

“Iya kak, suamiku yang adukan RSUD Bahteramas ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sultra,” kata MS, Selasa, 24 September 2024.

MS menerangkan kronologi peristiwa tersebut. Pada awal 2024, ia dan suaminya rutin melakukan pemeriksaan kandungan, baik di sejumlah dokter di Kota Kendari, Sultra, maupun di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dari hasil pemeriksaan, wanita tersebut mengalami masalah pada saluran kandungan sebelah kanan. MS lalu disarankan untuk melakukan operasi saluran kandungan.

Pada Selasa 19 Maret, MS masuk ke RSUD Bahteramas dan berencana melakukan operasi pengangkatan saluran kandungan sebelah kanan. Tetapi, kondisinya sedang sakit, sehingga proses operasi dijadwalkan pada Selasa, 2 April 2024.

“Sehari sebelum operasi itu, saya dan suami termasuk pihak RSUD Bahteramas menandatangani lembaran kertas yang isinya persetujuan operasi pengangkatan saluran kandungan sebelah kanan. Proses operasi pun dilakukan,” bebernya.

Pasca-operasi dilakukan, korban mendapat informasi bahwa pengangkatan kandungan atau operasi tidak sesuai dengan yang telah ditandatangani. Di mana operasi pengangkatan kandungan tidak hanya dilakukan di sebelah kanan, melainkan juga di sebelah kiri.

“Yang mau dioperasi ini sebelah kananku, berdasarkan rekomendasi yang kami kantongi dan sesuai yang ditandatangani. Tetapi pihak RSUD Bahteramas ini melakukan operasi di sebelah kiri juga. Jadi dua-duanya, kiri dan kanan diangkat,” kesalnya.

Akibat kejadian itu, MS mengaku tidak bisa melahirkan secara normal. Bahkan, MS mengaku depresi, sebab harapannya untuk mempunyai buah hati secara normal kini telah sirna.

MS dan suaminya kemudian meminta pertanggungjawaban dari pihak RSU Bahteramas. Namun pihak rumah sakit beralasan bahwa semua yang dilakukan sudah sesuai dengan standard operating procedure (SOP).

“Sudah pernah ketemu, tetapi mereka tidak mau akui. Alasannya sudah izin sama keluarga dan lain-lain. Sudah sesuai SOP alasannya. Kalau memang sudah izin, mana buktinya. Kita sepakati itu sebelah kanan saja,” tambah MS.

Kesal dengan sikap pihak RSU Bahteramas, MS dan suaminya mengadukan pihak RSUD Bahteramas ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sultra. Ada dua materi aduan mereka yakni, dugaan salah tindakan pengangkatan saluran kandungan dan tidak adanya informasi kepada pihak keluarga terkait tindakan operasi yang dilakukan pihak dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP).

Secara terpisah, Kepala Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sultra, Mastri Susilo, saat dihubungi mengatakan pihaknya telah menerima aduan korban. Dalam waktu dekat, ia akan melayangkan pemeriksaan kepada unsur-unsur terkait.

“Aduannya sudah ada. Kita akan layangkan klarifikasi kepada pihak RSUD Bahteramas, termasuk pihak-pihak lain secepatnya,” pungkasnya.

Sementara itu, Direktur RSUD Bahteramas, Hasmudin, mengaku tidak bisa berkomentar banyak. Tetapi, kasus tersebut telah ditangani oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK).

“Kalau tidak salah kasus ini sudah ditangani oleh MKEK (Majelis Kehormatan Etik Kedokteran). Mengenai kasus ini, saya tidak bisa berkomentar karena sudah kewenangan MKEK yang bisa menyatakan sudah sesuai SOP atau tidak sesuai. Dan sesuai kompetensi keahlian yang bersangkutan,” tutupnya.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 67 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Tanah Sengketa, Janji Tak Terpenuhi: PT PLM Absen dari Forum Penyelesaian Sengketa

19 Juni 2025 - 23:37 WITA

PN Unaaha Periksa Gugatan Lingkungan Hidup PT OSS dan PT VDNI

19 Juni 2025 - 23:11 WITA

BPN dan Pemkot Kendari Turun Tangan dalam Persoalan Selisih Paham Warga Alolama

19 Juni 2025 - 13:25 WITA

Polsek Sawa Bersama Masyarakat Gelar Bhakti Religi di Masjid Al Amin Motui

19 Juni 2025 - 11:53 WITA

HMI Cabang Kolaka Dukung PT CNI sebagai Investasi Strategis Nasional

18 Juni 2025 - 23:02 WITA

Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Kapolres Konawe Utara Gelar Turnamen Tenis

18 Juni 2025 - 19:05 WITA

Trending di Daerah