PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun menertibkan PT Margo Karya Mandiri (MKM) yang kini tengah berseteru dengan masyarakat pemilik lahan di Desa Batuawu, Kecamatan Kabaena Selatan Kabupaten Bombana.
Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo mengatakan, polemik antara PT MKM dan masyarakat pemilik lahan di Kabupaten Bombana mestinya tidak dibiarkan berlarut-larut.
Sebab kata dia, polemik seperti itu rentan terjadi konflik yang dapat merusak keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.
“Persoalan yang seperti ini mesti segera di perhatikan lah, jangan nanti ada konflik baru APH turun tangan”, katanya kepada media ini, Kamis, 19 September 2024.
Ia menambahkan, dari aspek ketaatan terhadap proses hukum, PT MKM dinilai tidak menghargai proses hukum yang sedang berjalan.
“Sebagai perusahaan yang taat, mestinya selesaikan dulu proses hukum baru melakukan aktivitas”, sarannya
Aktivis nasional itu juga mewarning APH, agar jangan ada lagi yang namanya kriminalisasi masyarakat dengan dalih menghalang-halangi kegiatan pertambangan.
“Kalau dibiarkan berlarut, jangan sampai ujung-ujungnya masyarakat lagi dikriminalisasi. Kami tidak ingin ada yang seperti itu”, imbuhnya
Oleh sebab itu, pihaknya meminta agar Aparat Penegak Hukum segera melakukan upaya preventif guna mencegah terjadinya konflik berkepanjangan antara masyarakat pemilik lahan dengan pihak perusahaan dalam hal ini PT Margo Karya Mandiri (MKM).
“Sebelum upaya represif ada namanya upaya preventif atau upaya pencegahan, sekiranya itu bisa di lakukan oleh APH sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan”, tutupnya.
Sebelumnya, sejumlah warga melakukan aksi blokade jalan hauling PT Margo Karya Mandiri di Desa Batuawu Kecamatan Kabaena Selatan Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu, 14 September 2024.
Jalan hauling tersebut merupakan akses dari lokasi produksi ore nikel PT Margo Karya Mandiri menuju lokasi rencana pembangunan jetty.
Pantauan media ini, sekitar pukul 16.00 Wita warga mulai berdatangan ke lokasi jalan hauling sambil memilkul kayu gamal dan membawa linggis.
Setelah tiba di lokasi, warga mulai menggali tanah dan menanamkan kayu gamal memagari jalan hauling.
Menurut keterangan salah satu warga yang ditemui di lokasi, aksi pemagaran jalan hauling itu lantaran PT Margo Karya Mandiri diduga melakukan aktivitas hauling di atas lahan yang masih bersengketa.
Dimana, sebagian dari jalur hauling itu melewati lahan warga yang saat ini masih sementara proses kasasi di Mahkamah Agung (MA).
“Karena itu kan masih proses Kasasi, makanya kami lakukan seperti itu. Seandainya sudah ada putusan tetap bahwa pemiliknya itu dari pihak PT Margo maka kami tidak akan berani juga melakukan seperti itu”, katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Intel Kejari Bombana, Horas Erwin Siregar, membenarkan jika polemik tersebut masih tahap kasasi di Mahkamah Agung. Sehingga, saat ini masih menunggu putusan kasasi.
“Iya belum ada (putusan), sementara menunggu kasasi”, katan Horas Erwin Siregar melalui pesan singkat Whatsapp, Senin, 16 September 2024.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak PT Margo Karya Mandiri.(hsn)