Menu

Mode Gelap
Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik

Hukrim · 4 Jul 2024 23:05 WITA ·

Mantan Kajati Sultra, Dua Jaksa dan Pegawai TU Diberikan Sanksi Berat


 Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI I Ketut Sumedana. sumber: limawaktu.id
Perbesar

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI I Ketut Sumedana. sumber: limawaktu.id

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) terus melakukan penindakan terhadap pejabatnya yang disinyalir tersandung masalah hukum.

Kali ini, Kejagung baru saja memberikan sanksi berat terhadap Mantan Kepala Kajaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Raimel Jesaja.

Dimana, sanksi berat yang dimaksud berupa pencopotan jabatan fungsional sebagai jaksa dan jabatan strukturalnya selaku Direktur Ekonomi dan Keuangan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung.

Pemberian sanksi ini, menyusul adanya dugaan keterlibatan Raimel Jesaja dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pertambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam, saat menjabat Kajati Sultra pada tahun 2022 silam.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan Jaksa Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung telah melakukan pemeriksaan dan menemukan adanya pelanggaran indisipliner berat terhadap Raimel Jesaja.

Menurut dia, pemeriksaan dan penjatuhan sanksi bukan hanya dilakukan kepada Raimel Jesaja, tetapi juga terhadap dua Jaksa dan pegawai tata usaha (TU) yang pernah bertugas di Kejati Sultra.

“Ada empat orang yang diperiksa dan dijatuhi hukuman,” ucap dia saat dihubungi media ini melalui lewat sambungan telepon, Selasa, 4 Juli 2023 malam.

Ketut Sumedana menerangkan tiga orang lainnya, adalah Mantan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Kordinator Eselon III dan satu pegawai TU.

Untuk hukumnya, mantan Adpidsus dan koordinator mendapat sanksi yang sama dengan Raimel Jesaja, yakni sanksi pencopotan jabatan dan status sebagai Jaksa.

Sementara Pegawai TU tersebut sanksi lebih ringan dari yang didapatkan Mantan Kajati Sultra, Mantan Adpidsus Kejati Sultra dan koordinator.

“Ketiga sama hukuman, satunya (Pegawai TU, red) cuman penundaan pangkat saja, karena perannya tidak terlalu banyak,” tukasnya.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Polda Sultra Tangkap DPO Kasus Fidusia di Bangka Belitung Setelah 3 Bulan Kabur

21 November 2024 - 15:23 WITA

Mediasi Gagal, Kasus Dugaan Pencabulan di SDN 96 Kendari Berlanjut ke Polisi

20 November 2024 - 20:52 WITA

Orang Tua Korban dan Guru Supriyani Sepakat Berdamai

5 November 2024 - 16:08 WITA

Soal Kasus supriyani, KIP Sultra Minta Hakim Berlaku Adil-Tanpa Tekanan Publik

1 November 2024 - 10:45 WITA

Soal Kasus Supriyani, Majelis Hakim Diminta Tidak Terpengaruh Tekanan Publik

30 Oktober 2024 - 21:20 WITA

Tim Forensik Selidiki Penyebab Pecahnya Kaca Mobil Camat Baito

29 Oktober 2024 - 18:52 WITA

Trending di Hukrim