Menu

Mode Gelap
Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik

Hukrim · 3 Agu 2023 22:04 WITA ·

Meski Sudah Dicopot, Kejagung Tak Pidanakan Mantan Kajati Sultra


 Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Reimel Jesaja, S.H.,M.H. Foto: Istimewa Perbesar

Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Reimel Jesaja, S.H.,M.H. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Mantan Kajati Sulawesi Tenggara (Sultra), Raimel Jesaja, dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Ekonomi dan Keuangan pada Jaksa Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Tak hanya jabatannya, status Jaksa Raimel Jesaja pun ikut dicopot oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Penjatuhan sanksi berat ini berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang di WIUP PT Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut), Sultra.

Sebelum kasus tersebut bergulir di Kejati Sultra, Raimel Jesaja diduga menerima suap dari PT Lawu Agung Mining (LAM). Disinyalir, uang suap itu sebagai bentuk upaya untuk tidak mengungkap kasus tambang ilegal di Blok Mandiodo.

Diwaktu bersamaan, Raimel Jesaja masih menjabat sebagai Kajati Sultra saat itu, tepatnya di awal 2022-2023. Namun Kejagung, tidak secara rinci menjelaskan bagaimana duduk perkara hingga Raimel Jesaja dan dua orang Jaksa lainnya dicopot dari jabatannya.

Terkait dengan dugaan penerimaan suap Raimel Jesaja, publik berharap Kejagung dan Kejati Sultra dapat memproses pidananya dengan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi awak media di Kota Kandari melalui sambungan telepon seluler, ia mengatakan, kasus yang ditangani Kejati Sultra bukan kasus pemeresan atau gratifikasi, tetapi kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang hingga membuat negara merugi.

“Kalau si Raimel tidak masuk kategori kasus yang telah ditangani teman-teman Kendari (Kejati Sultra), coba anda cermati,” tutur dia, Kamis, 3 Agustus 2023 malam.

Menyoal Raimel Jesaja apakah akan diproses pidananya, Ketut Sumedana menyerahkan sepenuhnya ke Kejati Sultra. Sebab kasus dugaan korupsi tambang nikel ilegal sedang bergulir dan berproses di Kejati Sultra.

“Tanya saja Kejati, bagaimana?. Kami sudah jawab bahwa mereka dicopot dan itu sudah hukuman paling berat, diterima yang bersangkutan dari pengawasan (Jamwas Kejagung). Mengenai ada proses hukum selanjutnya silahkan teman-teman laporkan,” jelasnya.

Ditanya mengenai Raimel Jesaja dan dua orang lainnya dicopot status jaksanya hanya dua tahun, Ketut Sumedana menerangkan jika pihaknya sudah melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi paling berat.

“Jabatan dan jaksanya dicopot. Kalau pemulihan jaksa dan jabatan itu tidak gampang di kejaksaan,” tukasnya.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Polda Sultra Tangkap DPO Kasus Fidusia di Bangka Belitung Setelah 3 Bulan Kabur

21 November 2024 - 15:23 WITA

Mediasi Gagal, Kasus Dugaan Pencabulan di SDN 96 Kendari Berlanjut ke Polisi

20 November 2024 - 20:52 WITA

Orang Tua Korban dan Guru Supriyani Sepakat Berdamai

5 November 2024 - 16:08 WITA

Soal Kasus supriyani, KIP Sultra Minta Hakim Berlaku Adil-Tanpa Tekanan Publik

1 November 2024 - 10:45 WITA

Soal Kasus Supriyani, Majelis Hakim Diminta Tidak Terpengaruh Tekanan Publik

30 Oktober 2024 - 21:20 WITA

Tim Forensik Selidiki Penyebab Pecahnya Kaca Mobil Camat Baito

29 Oktober 2024 - 18:52 WITA

Trending di Hukrim