Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 30 Jul 2024 21:02 WITA ·

Mantan Bupati Kolut Nur Rahman Dipanggil dalam Sidang Tipikor Bandara Lasusua


 Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) bandara udara Lasusua. Foto: Istimewa Perbesar

Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) bandara udara Lasusua. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Pengadilan Negeri Kota Kendari kembali memanggil Mantan Bupati Kolaka Utara (Kolut) Nur Rahman Umar untuk menghadiri sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) bandara udara Lasusua yang berada di Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Selasa, 30, Juli, 2024.

Sebelumnya, pada Senin, 6, Mei, kemarin Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara (Kolut) melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka, dalam kasus dugaan korupsi proyek pematangan dan penyediaan lahan bandara udara 2020-2021 dengan anggaran Rp41.158.895.000.

Penetapan tersangka dilakuna dari tahun 2023 setelah hasil audit awal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kerugian negara Rp7,7 miliar. Namun BPK kembali melakukan audit dengan melibatkan sejumlah ahli dan menemukan kerugian negara sebesar Rp9,8 miliar.

Tiga orang tersangka yakni, berinisial J sebagai kuasa pengguna anggaran (mantan Kadis, red), SL sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), dan JM sebagai kontraktor pelaksana.

Namun kali ini, Pengadilan Negeri Kota Kendari memanggil mantan bupati Kolaka Utara, yang mengetahui perihal, proses lelang pada proyek yang ditangani langsung Dishub Kolut tahun anggaran 2020 dan 2021 itu. Kasus tersebut terendus setelah penyidik menemukan ketidaksesuaian antara pengerjaan dengan kontrak yang ada.

“Hasil audit BPK RI nilai kerugian negara mencapai Rp9.869.679.523. Angka ini merupakan yang tertinggi nilai kerugiannya di Sultra yang ditangani langsung Kejari dan pertama kali di Kolut,” ungkap Hakim Madya Muda (IV/b) Pengadilan Negeri Kendari, Putra Negara Kutawaringin

Dalam sidang, dugaan dan indikasi pengaturan proyek tersebut diketahui oleh  Nur Rahman Umar, dan dalam sidang hakim tipikor menanyakan sejumlah kebijakan dan keperluan mengenai pembangunan bandara Kolaka Utara yang diinisiasi oleh Pemda Kolaka Utara, dalam hal hasil sidang akan tetap di lanjutkan pekan depan.

Untuk diketahui, Mantan Bupati Kolut bungkam saat akan diwawancarai tim redaksi media ini.

Humas PN Kendari yang dikonfirmasi membenarkan terkait hadirnya Mantan Bupati Kolut, Nur Rahman Umar yang diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini.

“Intinya jaksa menghadirkan saksi Mantan Bupati Kolut Nur, dihadirkan sebagai saksi dari Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini,” katanya saat dihubungi via telepon WhatsApp, Selasa 30 Juli 2024.

Sambungnya bahwa kehadiran mantan Bupati Kolut ini dalam rangka pembuktian.

“Jaksa menghadirkan untuk pembuktian jaksa di persidangan,” tambahnya.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 138 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Ketua BEM FKIP UHO dan KPPA Sultra Dipolisikan Soal Dugaan Pencemaran Nama Baik

10 Juli 2025 - 20:01 WITA

Pemuda Mabuk di Kendari Tabrak Warung dan Pemotor, 1 Orang Tewas di Tempat

10 Juli 2025 - 18:44 WITA

Polsek Bondoala Tangkap 5 Pelaku Pencurian Kabel BTS Telkomsel di Laosu

9 Juli 2025 - 22:39 WITA

Konflik Agraria di Muna Barat: Kades Kasimpa Jaya Dituding Serobot Lahan Warga

7 Juli 2025 - 22:17 WITA

Kuasa Hukum Ainin Minta PN Unaaha Segera Eksekusi Lahan PT OSS

7 Juli 2025 - 21:31 WITA

Dugaan Illegall Mining di Lahan Koridor: P3D Konut Desak APH Tindak Tegas

6 Juli 2025 - 14:47 WITA

Trending di Hukrim