PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Pengadilan Negeri Kota Kendari kembali memanggil Mantan Bupati Kolaka Utara (Kolut) Nur Rahman Umar untuk menghadiri sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) bandara udara Lasusua yang berada di Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Selasa, 30, Juli, 2024.
Sebelumnya, pada Senin, 6, Mei, kemarin Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara (Kolut) melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka, dalam kasus dugaan korupsi proyek pematangan dan penyediaan lahan bandara udara 2020-2021 dengan anggaran Rp41.158.895.000.
Penetapan tersangka dilakuna dari tahun 2023 setelah hasil audit awal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kerugian negara Rp7,7 miliar. Namun BPK kembali melakukan audit dengan melibatkan sejumlah ahli dan menemukan kerugian negara sebesar Rp9,8 miliar.
Tiga orang tersangka yakni, berinisial J sebagai kuasa pengguna anggaran (mantan Kadis, red), SL sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), dan JM sebagai kontraktor pelaksana.
Namun kali ini, Pengadilan Negeri Kota Kendari memanggil mantan bupati Kolaka Utara, yang mengetahui perihal, proses lelang pada proyek yang ditangani langsung Dishub Kolut tahun anggaran 2020 dan 2021 itu. Kasus tersebut terendus setelah penyidik menemukan ketidaksesuaian antara pengerjaan dengan kontrak yang ada.
“Hasil audit BPK RI nilai kerugian negara mencapai Rp9.869.679.523. Angka ini merupakan yang tertinggi nilai kerugiannya di Sultra yang ditangani langsung Kejari dan pertama kali di Kolut,” ungkap Hakim Madya Muda (IV/b) Pengadilan Negeri Kendari, Putra Negara Kutawaringin
Dalam sidang, dugaan dan indikasi pengaturan proyek tersebut diketahui oleh Nur Rahman Umar, dan dalam sidang hakim tipikor menanyakan sejumlah kebijakan dan keperluan mengenai pembangunan bandara Kolaka Utara yang diinisiasi oleh Pemda Kolaka Utara, dalam hal hasil sidang akan tetap di lanjutkan pekan depan.
Untuk diketahui, Mantan Bupati Kolut bungkam saat akan diwawancarai tim redaksi media ini.
Humas PN Kendari yang dikonfirmasi membenarkan terkait hadirnya Mantan Bupati Kolut, Nur Rahman Umar yang diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini.
“Intinya jaksa menghadirkan saksi Mantan Bupati Kolut Nur, dihadirkan sebagai saksi dari Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini,” katanya saat dihubungi via telepon WhatsApp, Selasa 30 Juli 2024.
Sambungnya bahwa kehadiran mantan Bupati Kolut ini dalam rangka pembuktian.
“Jaksa menghadirkan untuk pembuktian jaksa di persidangan,” tambahnya.(hsn)