PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Eks Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Muhammad Salim, terus menyuarakan polemik pengalihan rute kapal cepat Kendari-Raha di sekitar Perairan Pulau Cempedak Kecamatan Laonti Kabupate Konawe Selatan (Konsel).
Baru-baru ini (Rabu 17 Juli 2024), Muhammad Salim yang juga Ketua Ikatan Alumni Fakultas Peternakan UHO ini bersama Ketua Forum Pemerhati Transportasi dan Penyebrangan Sultra La Harudin menemui Kadis Perhubungan Sultra untuk mempertanyakan progres pelaksanaan hasil rapat dan rekomendasi DPRD Sultra untuk mengembalikan rute kapal cepat kendari raha ke jalur semula yang sampai saat ini belum direalisasikan.
“Jadi kami sudah ketemu dengan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara dan kami minta penyelesaian jalur kapal cepat segera dilakukan. Karena saat ini ombaknya sangat kencan, gelombang sangat tinggi apalagi menjelang bulan 8 hingga bulan 10 ini”, kata Muhamad Salim kepada media ini, Sabtu, 20 Juli 2024.
Untuk itu, ia meminta kepada Pj Gubernur Sultra melalui Kadis Perhubungan untuk segera melaksanakan pertemuan dengan seluruh stakeholder pemangku kepentingan yang ada di Sultra dalam waktu dekat agar polemik ini tidak berlarut-larut hingga merugikan masyarakat pengguna jasa kapal cepat Kendari – Raha – Baubau.
“Karena ini yang punya wilayah adalah Pak Gubernur sesuai dengan undang-undang otonomi daerah”, kata Salim.
Mantan aktivis UHO Kendari ini juga mendesak Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Kendari untuk bertindak tegas dan segera mengembalikan jalur kapal cepat Kendari Raha di Pulau Cempedak karena di wilayah itu sudah banyak kapal tongkang yang beraktivitas.
“Pokoknya kami minta Kadis Perhubungan dalam waktu sesingkat-singkatnya agar segera melakukan pertemuan secara internal dengan semua stakeholder temasuk Danlanal, Polairud, dan KSOP supaya Gubernur Sultra mengambil sikap”, tegas Muhammad Salim.
Salim mengungkapkan bahwa sebelumnya ia telah berkomunikasi dengan Ketua Komisi III DPRD Sultra Suwandi Andi dan mengatakan bahwa mereka (Komisi III DPRD Sultra) sudah melakukan audiens dengan Pj Gubernur dan Pj Gubernur siap menyelesaikan persoalan tersebut melalui instansi teknis yakni dinas perhubungan.
“Makanya kami mendesak pemerintah provinsi dalam ini dinas perhubungan Sultra untuk segera mengambil langkah-langkah dengan semua stakeholder, berkomunikasi dengan Danlanal, KSOP, Polairud, dan semua stakeholder pemangku kepentingan supaya kembali duduk bersama. Saya kira kita harus duduk bersama, dan apa yang menjadi kesepakatan di DPRD pada pertemuan beberapa waktu lalu dan hasil audiens komisi III dengan Pj Gubernur itu harus dilaksanakan”, paparnya.
“Makanya ini harus menjadi atensi Dinas Perhubungan karena jangan sampai nanti sudah ada korban bari kita bertindak. Ini yang kita sayangkan. Kadis Perhubungan harus lebih serius dan proaktif menyelesaikan masalah ini”, sambungnya.
Selain itu, ia juga mendesak pihak kepolisian dalam hal ini Kapolda Sultra untuk menginstruksikan kepada para Kapolres dan Kapolsek untuk menindaklanjuti apa yang menjadi keputusan bersama pada saat rapat bersama di DPRD Sultra beberapa waktu lalu.
Kemudian mengenai kuburan yang dipermasalahkan masyarakat Pulau Cempedak, kata Salim, sesuai informasi dari Kadis Perhubungan bahwa kuburan dimaksud sudah dipindahkan bukan lagi di pinggir laut.
Selanjutnya, kesepakatan bersama DPRD Sultra untuk membangun tanggul pemecah ombak di perairan Pulau Cempedak agar segera direalisasikan di anggaran perubahan 2024 ini.
Sementara itu, Ketua Forum Pemerhati Transportasi dan Penyebrangan Sultra La Harudin menegaskan bahwa tidak ada pilihan lain selain mengembalikan rute kapal cepat kendari raha ke jalur semula.
“Sebab kita tidak bisa lagi menunggu sampai ada kejadian yang kita tidak harapkan. Karena berdasarkan informasi yang kami dapatkan dari Ketua Komisi III DPRD Sultra bahwa polemik ini sudah disampaika kepada Pj Gubernur dan Pj Gubernur juga sudah instruksikan kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sultra untuk menyelesaikan masalah ini. Jadi Dinas Perhubungan Provinsi secara teknis harus bertanggung jawab”, kata La Harudin.
Namun setelah berkomunikasi dengan Kadis Perhubungan, lanjut Harudin, Kadis berdalih bahwa ruang kewenangannya hanya sedikit karena ada KSOP yang punya otoritas di laut.
“Tapi saya sampaikan bahwa dinas perhubungan provinsi tidak boleh melepaskan diri karena merupakan perpanjangan tangan Gubernur Sultra untuk mengatur. Karena manusia-manusia yang beraktivitas atau yang lalu lalang Kendari Raha dan Buton ini merupakan masyarakat Sulawesi Tenggara”, kata Harudin.
Sehingga, kata Harudin, jika dari segi kewenangan merupakan tanggung jawab KSOP tetapi yang harus dilihat adalah orang-orang yang beraktivitas yang menggunakan jalur laut ini adalah masyarakat Sulawesi Tenggara dan wilayah Sulawesi Tenggara.
“Sehingga Gubernur sebagai orang yang berlatar belakang kepolisian saya kira sangat paham hukum. Maka yang harus dilaksanakan adalah penegakkan supremasi hukum di laut dalam hal ini Polairud harus bertindak maksimal”, tegasnya.(hsn)