Menu

Mode Gelap
Parah! Aktivitas Tambang PT Timah Diduga Cemari Laut di Kabaena Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan

Hukrim · 19 Jul 2024 09:28 WITA ·

Proses Lelang Diduga Inprosedural, ULP Muna Dilaporkan ke Polda Sultra


 Bukti laporan polisi. Foto: Istimewa Perbesar

Bukti laporan polisi. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – LSM Gerakan Rakyat Sulawesi Tenggara (Gerak Sultra) resmi melaporkan dugaan korupsi pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Muna, Kamis, 18 Juli 2024.

Pasalnya, ULP Muna diduga melakukan proses lelang pekerjaan DAK TA 2024 tidak sesuai Perpres nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa dan peraturan LKPP RI nomor 12 Tahun 2021 tentang pedoman pengadaan barang dan jasa.

“ULP tidak profesional dan menyalahi aturan dalam menjalankan tugas. Kami menduga terjadi kerja sama antara pihak Pokja, penyedia dan peserta lelang di Muna,” Kata Kordiv Investigasi Gerak Sultra, La Ode Supriadin.

La Ode Supriadin menjelaskan proses lelang yang dilakukan ULP Muna diduga cacat prosedur akibat adanya penyalahgunakan wewenang dengan mengabaikan standar evaluasi peseta lelang dan menyediakan perusahaan untuk dimenangkan secara sepihak.

“Kami duga perusahaannya telah disediakan, dokumen RKK tidak sesuai standar, HPS menggunakan harga satuan yang berlebihan, koefisien analisa harga satuan pekerjaan yang tidak sesuai standar (koefisien telah dirubah),” ujarnya.

“Proses lelang mengandung unsur persekongkolan jahat dan membuat persaingan dunia usaha konstruksi di Muna tidak sehat,” sambung Adin Laiworu sapaan akrabnya.

Atas hal terdebut, Adin Laiworu mengungkapkan telah melaporkan pihak ULP Muna kepada Ditkrimsus Polda Sulawesi Tenggara agar segera dilakukan rangkaian penyeledikan dengan memanggil dan memerikasa Kepala ULP Muna dan beberapa pihak terkait.

“Kami lapor agar proses pengadaan barang dan jasa bisa sesuai aturan dan Kepala ULP, Pokja, Penyedia dan Peserta Lelang Pekerjaan bisa segera di periksa,” tandasnya.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 641 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kasus Pelajar Gantung Diri Mandek, Keluarga Korban: Polres Muna Banyak Alasan

25 Desember 2024 - 20:09 WITA

PT OSS dan VDNI Mangkir dari Sidang Perdana Gugatan Lingkungan Hidup

23 Desember 2024 - 21:10 WITA

AP2 Sultra Minta Kejaksaan Periksa Eks Pj Wali Kota Kendari

23 Desember 2024 - 20:23 WITA

Parah! Aktivitas Tambang PT Timah Diduga Cemari Laut di Kabaena

23 Desember 2024 - 14:50 WITA

Diduga Jual BBM Subsidi Diluar Kentuan, Tiga Petugas SPBU Bonggoea yang Diamankan Polisi Berujung Dilepas?

22 Desember 2024 - 08:47 WITA

Diduga Cemari Lingkungan, Masyarakat Minta Penghentian Aktivitas PT WIL

20 Desember 2024 - 20:21 WITA

Trending di Hukrim