Menu

Mode Gelap
Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik

Hukrim · 11 Jul 2024 13:56 WITA ·

LSM Trinusa Sultra Laporkan Dugaan Korupsi Pembangunan Jaringan Irigasi di Butur


 LSM Trinusa Provinsi Sulawesi Tenggara melaporkan dugaan korupsi Pembangunan Jaringan Irigasi di Kabupaten Buton Utara. Foto: Istimewa Perbesar

LSM Trinusa Provinsi Sulawesi Tenggara melaporkan dugaan korupsi Pembangunan Jaringan Irigasi di Kabupaten Buton Utara. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM Trinusa Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi melaporkan dugaan korupsi Pembangunan Jaringan Irigasi Tahap III dan Tahap IV tahun anggaran 2021 dan 2022 di Kabupaten Buton Utara, Selasa, 9 Juli 2024.

Dimana, pada tahun 2021 Kabupaten Buton Utara melalui Dinas PUPR mengganggarkan pembangunan Jaringan Irigasi D.I Lambale Tahap III dengan anggaran senilai Rp10 Milyar lebih.

Paket tersebut dikerjakan oleh PT Fatdeco Tama Waja, yang beralamatkan Jl. Made Sabara No. 9 A Raha Kabupaten Muna.

Ketua LSM Trinusa Sultra, Dito Oktoviadi mengatakan, pekerjaan Jaringan Irigasi di Desa Lambale Tahap III tahun anggaran 2021 diduga belum genap setahun telah mengalami kerusakan dan aliran airnya tidak berfungsi.

Pekerjaan proyek pembangunan jaringan irigasi diduga tidak sesuai bestek/RAB misalnya bahan yang digunakan menggunakan batu kapur. Semestinya bahan yang digunakan adalah batu seperti di moramo atau menggunakan batu gunung.

“Pemasangan pondasi diduga asal pasang, dan irigasi tersebut sudah mengalami kerusakan,” bebernya.

Dito menambahkan, pondasi dinding irigasi tahap III dikerjakan langsung di atas permukaan tanah yang seharusnya sesuai kontrak mesti dilakukan penggalian sedalam 100 CM. Dimana, setiap pondasi harus ada landasan mortal semen setebal 3 CM, namun pada pekerjaan posisi dinding irigasi diduga langsung duduk ke tanah sehingga pekerjaan dinding irigasi diduga tidak sesuai spek pekerjaan.

“Pekerjaan irigasi tahap III diduga tidak bisa difungsikan sehingga untuk mengairi sawah masyarakat seluas 180 hektar tidak terpenuhi. dan kondisi irigasi tahap III di Lambale diduga telah dipenuhi rumput liar,” ungkap Dito.

Lebih lanjut, Dito menjelaskan, dalam LHP BPK tahun anggaran 2021 ditemukan adanya Pelaksanaan Pekerjaan Swakelola Operasi dan Pemeliharaan Bendung dan Jaringan di Lambale pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tidak sesuai ketentuan seperti penyusunan RAB tidak sesuai ketentuan.

“pelaksanaan swakelola tidak sesuai ketentuan dan pembayaran pelaksanaan swakelola tidak sesuai ketentuan dan terdapat kelebihan pembayaran,” terangnya.

Sementara itu, pada tanggal 18 Maret 2022, M Djunaedi Kasi BB Kejari Muna mengatakan sebelumnya masalah ini sudah dilidik oleh pihak Kejaksaan. Sejumlah orang yang dianggap mengetahui telah dipanggil dan diperiksa oleh penyidik.

Berdasarkan keterangan tersebut, Dito sangat menyayangkan, Sampai saat ini kasus terkait dugaan KKN pembangunan jaringan irigasi di Desa Lambale tidak ada lagi tindak lanjut.

“Kami menduga kuat bahwa Kejari Muna tidak serius dalam menangani perkara dugaan KKN pembangunan jaringan irigasi di Desa Lambale tahun anggaran 2021,” kata Dito.

Padahal diketahui sebelumnya kejaksaan sudah menantongi bukti awal. Dari bukti awal tersebut diduga sudah ada indikasi melawan hukum.

“Namun proses hukum dari Kejari Muna diduga mentok dan tidak ada tindak lanjut,” tuturnya.

Dito pun mengatakan, bahwa pekerjaan jaringan irigasi tersebut diduga dimenengkan oleh ketua DPRD Kabupaten Buton Utara melalui Perusahaannya PT Fatdeco Tama Waja.

Namun ketua DPRD memberikan pekerjaan tersebut kepada anaknya untuk dikerjakan padahal sesuai regulasi seorang anggota dewan tidak diperbolehkan untuk bermain Proyek.

Bukan hanya itu LSM Trinusa Sultra juga melaporkan atau mengadukan pembangunan jaringan irigasi di Lambale tahap IV T.A 2022

Dito menjelaskan, melalui Dinas PUPR Butur, pembangunan jaringan irigasi di Lambale tahap empat tahun anggaran 2022 Sebesar Rp8 milar lebih, yang dimenangkan oleh CV Lande Bersaudara yang beralamatkan Batauga Kabupaten Buton.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, Pekerjaan Pembangunan Jaringan Irigasi Tahap empat dilaksanakan oleh CV LB berdasarkan Kontrak Nomor 503/10/KTRK-IRIGASI/PPK-SDA/VI/2022 Tanggal 10 Juni 2022 dengan nilai kontrak Rp7 Miliyar lebih.

“Dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 180 hari kalender terhitung mulai tanggal 10 Juni 2022 sampai dengan 6 Desember 2022,” ungkap Dito.

Dito menerangkan, pembangunan jaringan irigasi tahap empat adalah lanjutan Pekerjaan irigasi tahap tiga pekerjaan jaringan irigasi tahap empat diduga untuk memperbaiki kerusakan irigasi tahap tiga.

“Pekerjaan jaringan irigasi tahap empat telah mengalami kerusakan yang sama seperti sebelumnya yakni tahap tiga, pembangunan jaringan irigasi tahap empat diduga kuat dikerjakan tidak sesuai RAB,” kata Dito.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak, backup data final, as built Drawing, dan pemeriksaan fisik serta perhitungan bersama dengan PPK, PPTK, Kontraktor pelaksana, dan konsultan pengawas yang didampingi oleh Inspektorat, diketahui bahwa terdapat kelebihan pembayaran.

Kelebihan pembayaran tersebut senilai ratusan juta seperti pasangan batu 1:4 timbunan tanah tanggul saluran, pemadatan tanah di lokasi pekerjaan

“Sampai saat ini pembangunan jaringan irigasi itu tidak dapat difungsikan untuk kepentingan masyarakat,” jelasnya.

Melalui Laporan itu, LSM Trinusa Sultra mendesak Polda Sultra untuk melakukan investigasi terkait dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme terkait pembangunan jaringan irigasi di Desa Lambale Tahap tiga dan tahap empat.

Kemudian, mendesak Polda Sultra untuk memeriksa Kadis PUPR Butur, PPK, pemilik PT dan CV serta kontraktor terkait dugaan KKN irigasi lambale tahap tiga dan tahap empat.

“Kami Meminta Polda Sultra untuk segera menetapkan tersangka atas dugaan KKN pembangunan irigasi di Desa Lambale,” tutup Dito.(hsn)

 

Artikel ini telah dibaca 91 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Ambulance Gratis ASR Berikan Pelayanan Terbaik dan Profesional

23 November 2024 - 16:36 WITA

Polda Sultra Tangkap DPO Kasus Fidusia di Bangka Belitung Setelah 3 Bulan Kabur

21 November 2024 - 15:23 WITA

Mediasi Gagal, Kasus Dugaan Pencabulan di SDN 96 Kendari Berlanjut ke Polisi

20 November 2024 - 20:52 WITA

Orang Tua Korban dan Guru Supriyani Sepakat Berdamai

5 November 2024 - 16:08 WITA

Soal Kasus supriyani, KIP Sultra Minta Hakim Berlaku Adil-Tanpa Tekanan Publik

1 November 2024 - 10:45 WITA

Soal Kasus Supriyani, Majelis Hakim Diminta Tidak Terpengaruh Tekanan Publik

30 Oktober 2024 - 21:20 WITA

Trending di Hukrim