Menu

Mode Gelap
Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara Bupati Bombana Burhanuddin Lantik Sunandar A Rahim sebagai Pj Sekda Tujuh Kapolres di Sulawesi Tenggara Berganti

Daerah · 18 Mei 2024 18:07 WITA ·

Kades dan Pengurus Apdesi se-Sultra Ikut Sosialisasi UU Nomor 3 Tahun 2024


 Ratusan Kepala Desa dan Pengurus Apdesi Sultra mengikuti sosialisasi dan publik hearing Undang-undang Desa Nomor 3 tahun 2024. Foto: Penafaktual.com Perbesar

Ratusan Kepala Desa dan Pengurus Apdesi Sultra mengikuti sosialisasi dan publik hearing Undang-undang Desa Nomor 3 tahun 2024. Foto: Penafaktual.com

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Ratusan Kepala Desa dan pengurus Apdesi se-Sulawesi Tenggara (Sultra) mengikuti sosialisasi undang-undang Desa Nomor 3 tahun 2024 di salah satu hotel di Kota Kendari, Sabtu, 17 Mei 2024.

Ketua DPD Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Sultra La Ode Alwi Haidatul mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini dirangkaikan dengan publik hearing untuk turunannya.

“Kegiatan ini sosialisasi Undang-undang Desa Nomor 3 tahun 2024 perubahan kedua. Sekaligus dirangkaikan dengan publik hearing untuk turunannya,” kata La Ode Alwi Haidatul.

Kegiatan ini lanjut, Alwi dihari langsung oleh pemateri dari Dirjen Bina Desa Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

“Sehingga harapannya, teman-teman Desa ini bisa paham bagaimana koordinasinya, bagaimana selanjutnya terkait tindak lanjut undang-undang nomor 3 ini,” ungkapnya.

Dirinya berharap dengan adanya sosialisasi ini, teman-teman Kepala Desa, Perangkat maupun BPD bisa lebih memahami pelaksanaan undang-undang nomor 3 tahun 2024 ini.

“Kemudian kami berharap dengan lahirnya perubahan ini, kepada semua teman-teman Kades mampu bekerja dengan baik, mampu menjalankan fungsinya dengan betul-betul,” harapnya.

Selain di hadiri para Kades, kegiatan ini juga turut dihadiri oleh sejumlah Kadis DPMD, Ketua BPD dan juga masing perwakilan perangkat Desa.

Diketahui, sebelumnya DPR RI telah mengesahkan UU Nomor 3 tahun 2024 perubahan kedua atas undang-undang Nomor 6 tahun 2014, tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa dan BPD.

Dengan disahkannya UU Nomor 3 tahun 2024, maka masa jabatan Kades yang awalnya 6 tahun menjadi 8 tahun.

“Secara substansial ada beberapa perubahan dari UU nomor 4 tahun 2014 ke UU nomor 3 tahun 2024 diantaranya masa jabatan kepala dengan tunjangan purnabakti kepala desa. Tapi soal tunjangan ini masih akan diatur secara teknis”, tukasnya.(hus)

Artikel ini telah dibaca 276 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Jalan Lampareng 2 di Kendari Terkesan ‘Anak Tiri’, Warga Merasa Diabaikan

18 April 2025 - 22:33 WITA

DPRD Kendari Soroti Penjualan Minol Dekat Fasilitas Umum

18 April 2025 - 20:54 WITA

Pemuda Laea Tolak PT Bumi Silika Bombana, Lindungi Bukit Teletubbies

18 April 2025 - 15:45 WITA

Ridwan Bae: Prabowo Respon Cepat, Jalan di Konawe Utara Segera Diperbaiki

18 April 2025 - 15:26 WITA

WALHI Sultra Tolak Jetty Soropia: Proyek Elit yang Ancam Ekosistem

18 April 2025 - 15:14 WITA

Kades Absen dan Sering Abaikan Hirarki, Bupati Muna Barat Geram

18 April 2025 - 14:13 WITA

Trending di Daerah