Menu

Mode Gelap
Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik

Nasional · 16 Mei 2024 09:58 WITA ·

Kapolda Sultra Paparkan Penindakkan Illegal Mining kepada DPR RI


 Kunjungan Komisi III DPR RI ke Polda Sultra, Rabu, 15 Mei 2024. Dalam kunjungan tersebut, Kapolda Sultra Brigjen Pol Dwi Iriyanto memaparkan potensi sumber daya alam di Sulawesi Tenggara dan penegakan hukum terkait dengan ilegal mining yang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskimsus) Polda Sultra kepada Komisi III DPR RI. Foto: Istimewa  Perbesar

Kunjungan Komisi III DPR RI ke Polda Sultra, Rabu, 15 Mei 2024. Dalam kunjungan tersebut, Kapolda Sultra Brigjen Pol Dwi Iriyanto memaparkan potensi sumber daya alam di Sulawesi Tenggara dan penegakan hukum terkait dengan ilegal mining yang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskimsus) Polda Sultra kepada Komisi III DPR RI. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melakukan kunjungan kerja ke Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu, 15 Mei 2024.

Kunjungan ini dipimpin oleh Ketua Tim Ahmad Sahroni dan diterima langsung oleh Kapolda Sultra Brigjen Pol Dwi Iriyanto, Wakapolda Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana, beserta Pejabat Utama (PJU) Polda Sultra dan jajaran Kapolres.

Selain itu, turut hadir Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra (Kajati) Patris Yusrian Jaya, Wakajati Sultra Sugeng Haryadi, beserta seluruh Kajari dari Kabupaten/Kota se-Sultra.

Dalam kunjungan tersebut, Kapolda Sultra memaparkan potensi sumber daya alam (SDA) di Sulawesi Tenggara kepada Komisi III DPR RI. Selain itu, Kapolda juga memaparkan tentang penegakan hukum terkait dengan ilegal mining yang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskimsus) Polda Sultra.

Data yang dipaparkan Kapolda menunjukkan bahwa, dalam kurun waktu 5 tahun terakhir (2020-2024), Dit Reskimsus Polda Sultra telah menangani puluhan perkara ilegal mining dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp81 miliar. Berikut rinciannya:

1. Tahun 2020: 8 perkara, potensi kerugian negara Rp38 miliar
2. Tahun 2021: 14 perkara, potensi kerugian negara Rp23 miliar
3. Tahun 2022: 12 perkara, potensi kerugian negara Rp14 miliar
4. Tahun 2023: 12 perkara, potensi kerugian negara Rp8 miliar
5. Tahun 2024: 2 perkara, potensi kerugian negara Rp1,5 miliar

Komisi III DPR RI mengapresiasi kinerja Polda Sultra dalam menangani kasus ilegal mining. Ketua Tim Ahmad Sahroni menyatakan bahwa Komisi III DPR RI akan terus mendukung upaya penegakan hukum terhadap ilegal mining di Sulawesi Tenggara.

Kunjungan kerja Komisi III DPR RI ke Polda Sultra diharapkan dapat meningkatkan sinergi antara DPR RI dan Polri dalam rangka mewujudkan penegakan hukum yang adil dan bermartabat di Indonesia.(hus)

Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional, APDESI Sultra Dukung MoU Kementerian Pertanian dan Pemerintah Desa

6 November 2024 - 20:37 WITA

KPAI Kunjungi SDN 4 Baito Pastikan Hak Pendidikan Anak Korban Dugaan Penganiayaan Terjamin

26 Oktober 2024 - 10:24 WITA

Soal Dugaan Penganiyaan Anak oleh Oknum Guru di Konsel, Ini Lima Kesimpulan KPAI

26 Oktober 2024 - 00:07 WITA

Respon Kasus Supriyani, KPAI Tegaskan Hak-hak Anak Harus Diprioritaskan

25 Oktober 2024 - 17:00 WITA

Dirjen HAM: Kesehatan Mental Adalah Hak Asasi, Bukan Sekadar Isu Medis

14 Oktober 2024 - 19:33 WITA

Ridwan Bae Ingin Lanjutkan Proyek Strategis di Sultra

2 Oktober 2024 - 11:46 WITA

Trending di Nasional