PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Sidang perkara dugaan Korupsi Pertambangan di Wilayah IUP PT Antam Tbk Blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara (Konut)yang digelar pada, Senin, 4 Maret 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat lalu, memantik perhatian masyarakat Sultra.
Bagaimana tidak, sebelumnya muncul pemberitaan yang memuat kesaksian Direktur PT Tristaco Rudi Chandra yang menyatakan menyebut nama Danrem 143 Halu Oleo (HO) Brigjen TNI Ayub Akbar.
Alhasil, tidak sedikit masyarakat yang mempertanyakan kesaksian Rudi Chandra tersebut.
Awak media ini mencoba mengkonfirmasi ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra mengenai kesaksian Rudi Chandra. Kejati Sultra merupakan lembaga yang menangani kasus dugaan korupsi tambang Blok Mandiodo dan telah menetapkan 12 tersangka yang kini tengah menjalani persidangan di Pengadilan.
Asisten Bidang Intelejen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan mengatakan dalam kesaksian salah terdakwa Rudi Chandra, tidak ada menyebut nama Danrem 143 HO, Brigjen TNI Ayub Akbar.
“Tidak ada menyebut nama Danrem,” ungkap Ade Hermawan via seluler, Senin, 11 Maret 2024.
Sebelumnya juga, Danrem 143 HO Brigjen TNI Ayub Akbar telah membantah hal tersebut. Dirinya mengatakan dirinya menjabat sebagai Danrem 143 HO pada Maret 2023, dimana saat itu aktivitas Blok Mandiodo sudah berjalan jauh sebelum dirinya menjabat di Sultra ini.
“Itu tidak benar ya, bagaimana mungkin saya terlibat sementara saya belum menjabat kala itu, “ujar Ayub Akbar.
Awak media ini juga telah melakukan konfirmasi kepada Direktur PT Tristaco Rudi Chandra, dirinya mengatakan dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang lalu, dirinya tidak menyebut nama Danrem ataupun institusi Militer.
“Pak hakim tidak pernah mempertanyakan kepada saya selaku saksi tentang masalah pak Danrem atau siapapun tidak ada, dalam sidang tidak pernah menyebut Instansi Militer dari awal hingga akhir sidang,” ujarnya.(hus)