Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 17 Jan 2024 13:39 WITA ·

Ditreskrimsus Polda Sultra Tindak Penambang Ilegal di Konsel


 Lokasi penambangan ilegal di Desa Mata Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan. Foto: Istimewa  Perbesar

Lokasi penambangan ilegal di Desa Mata Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali melakukan penindakan terhadap aktivitas penambangan ilegal.

Penindakan penambangan ilegal itu di wilayah IUP PT APM yang berlokasi di Desa Mata Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Ronald Arron Maramis mengatakan, dari penindakan tersebut turut diamankan beberapa barang bukti berupa alat berat yang digunakan untuk melakukan aktivitas penambangan ilegal.

“Barang bukti yang diamankan berupa 1  unit Excavator dan juga ada tiga orang yang diamankan sebagai Saksi,” ujar Ronald, Senin, 15 Januari 2024.

Perwira Polisi Menengah (Pamen) ini mengungkapkan, aktivitas penambangan ilegal itu terungkap setelah adanya laporan dari pemilik PT APM.

Penambang ilegal itu beraktivitas tidak memiliki dokumen dan izin resmi dari PT APM untuk beroperasi di wilayah IUP nya. Sementara, PT APM IUPnya berstatus resmi dan memiliki perizinan.

“Pihak PT.APM menjelaskan bahwa pihaknya belum pernah melakukan penambangan di wilayah IUP nya dan tidak pernah mengijinkan pihak lain untuk melakukan kegiatan penambangan di wilayah IUP nya,” ungkapnya.

Kini alat berat jenis excavator yang disita itu telah diamankan di Polda Sultra sebagai barang bukti, untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.(hus)

Artikel ini telah dibaca 120 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Batbat Kendari Rawan Kriminalitas, Dua Remaja Bersajam Diamankan Polisi

23 Februari 2026 - 11:09 WITA

Polresta Kendari Tegaskan Proses Hukum Kasus Travel Tajak Ramadan Group Tetap Berjalan, Penyelidikan Dalami Aliran Dana

22 Februari 2026 - 10:47 WITA

9 Remaja Diduga Tawuran di Puuwatu Kendari Diamankan Polisi, Enam Motor Turut Disita

21 Februari 2026 - 21:06 WITA

Dugaan Korupsi KONI Sultra Rp11 Miliar, Putra Mantan Gubernur Ali Mazi Diperiksa Penyidik

21 Februari 2026 - 15:47 WITA

Dump Truk dan Kayu Diamankan, Dugaan Illegal Logging di Cagar Alam Tampo Diselidiki

21 Februari 2026 - 10:59 WITA

Bawa Badik di Jok Motor, Buruh Pelabuhan di Kendari Diringkus Polisi

19 Februari 2026 - 21:27 WITA

Trending di Hukrim