PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Aksi unjuk rasa yang dilakukan beberapa oknum masyarakat di areal jetty PT Fatwa Bumi Sejahtera pada Rabu 27 Desember 2023, salah satunya Guntur cs dinilai tidak berdasar secara hukum.
Pasalnya, areal jetty yang diklaim tersebut merupakan areal laut dan meskipun demikian pihak perusahaan tetap memberikan kompensasi bagi masyarakat yang mengklaim sepanjang mendapat persetujuan atau diketahui oleh pemerintah desa setempat.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum PT FBS, La Ode Kadir saat ditemui di Kediamannya di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat, 29 Sementara 2023.
Hal tersebut terbukti karena pihak perusahaan telah memberikan kompensasi kepada oknum masyarakat yang mengklaim tanah di lokasi jetty sebagaimana dokumen inventarisasi klaim lahan garapan pada bulan Maret tahun 2022 yang diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Desa Pitulua, Kepala Desa Sulaho dan saksi-saksi lain.
Dengan adanya kompensasi lahan kepada masyarakat yang mengklaim tanah garapan di areal jetty PT FBS yang terletak di desa Pitulua Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) tersebut, membuktikan bahwa pihak perusahaan tetap memberikan kompensasi klaim lahan masyarakat sepanjang dapat dibuktikan dan diketahui atau atas persetujuan pemerintah desa setempat.
Untuk itu, terkait aksi oknum masyarakat tanggal 27 Desember 2023 lalu, perusahaan secara tegas tidak akan memberikan kompensasi karena berdasarkan peta dokumen inventarisasi klaim tanah garapan yang diketahui dan ditandatangani oleh pemerintah desa setempat. Oknum-oknum masyarakat yang mengklaim lahan pada aksi tersebut tidak termasuk sebagai pengklaim lahan sebagaimana dokumen inventarisasi.
“Lahan mana yang diklaim massa aksi, pasalnya kami sudah memberikan kompensasi kepada masyarakat pengklaim lahan di PT FBS,” jelasnya.
Disisi lain, perusahaan menyayangkan tindakan oknum masyarakat yang bernama Guntur cs karena telah berulangkali melakukan aksi unjuk rasa dengan dalih menuntut kompensasi atas tanah garapan miliknya padahal faktanya perusahaan telah membayarkan kompensasi kepada yang bersangkutan sejak tahun 2022.
“Pemberian kompensasi kepada Guntur cs dapat dibuktikan secara sah oleh perusahaan,” ungkapnya.
Pihak perusahan juga menilai ada kejanggalan tindakan oknum masyarakat yang saat ini melakukan aksi unjuk rasa karena pada saat proses inventarisasi klaim tanah garapan bersama pihak pemerintah desa, oknum-oknum itu sama sekali tidak pernah melakukan keberatan.
“Klaim saat ini adalah suatu kejanggalan, lebih fatal lagi justru ada salah satu oknum masyarakat atas nama Guntur cs yang sudah menerima kompensasi namun masih tetap melakukan aksi unjuk rasa dengan tuntutan meminta kompensasi atas klaim lahan di lokasi jetty perusahaan,” tandasnya.**)