PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pengerjaan jalan di Kabupaten Kolaka Timur tahun anggaran 2021 yang menyebabkan kerugian negara 5,7 Miliar terus bergulir.
Terbaru, Dirkrimsus Polda Sultra Kombes Pol Bambang Wijanarko melalui Kasubdit III Tipidkor Kompol I Gede Pranata Wiguna mengatakan pihaknya telah memenuhi petunjuk jaksa dan telah mengirim kembali berkas perkara ke JPU.
“Sudah dipenuhi dan berkas sudah dikirim kembali ke JPU,” katanya saat dihubungi via pesan WhatsApp pada Selasa 5 Desember 2023.
Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu berkas dinyatakan lengkap.
“Tinggal menunggu dari JPU untuk berkas dinyatakan lengkap,” ungkapnya.
Beberapa waktu lalu, Kejati Sultra mengembalikan berkas perkaranya untuk dilengkapi kembali agar dapat ditingkatkan ke tahap selanjutnya.
“Masih P19, jaksa memberikan petunjuk ke penyidik untuk dipenuhi,” kata Asintel Kejati Sultra Ade Hermawan saat dihubungi via pesan WhatsApp, Senin 4 Desember 2023.
Dalam kasus ini, Polda Sultra melalui Ditreskrimsus Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) telah menetapkan 5 (lima) tersangka dalam perkara pengerjaan jalan di Kabupaten Kolaka Timur tahun anggaran 2021 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan dan Dana Alokasi Umum (DAU). Kelima tersangka tersebut adalah JR, AG, HS, AS dan NS.
Adapun total kerugian negara dari pengerjaan tiga proyek dari hasil audit Inspektorat dan BPKP senilai 5,7 Miliar.**)