Menu

Mode Gelap
Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik

Hukrim · 5 Des 2023 17:15 WITA ·

Polda Sultra Kembali Limpahkan Berkas Perkara Tipikor Proyek Jalan di Koltim ke Kejati Sultra


 Kompol I Gede Pranata Wiguna, Kasubdit III Tipidkor Polda Sultra. Foto: Penafaktual.com Perbesar

Kompol I Gede Pranata Wiguna, Kasubdit III Tipidkor Polda Sultra. Foto: Penafaktual.com

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pengerjaan jalan di Kabupaten Kolaka Timur tahun anggaran 2021 yang menyebabkan kerugian negara 5,7 Miliar terus bergulir.

Terbaru, Dirkrimsus Polda Sultra Kombes Pol Bambang Wijanarko melalui Kasubdit III Tipidkor Kompol I Gede Pranata Wiguna mengatakan pihaknya telah memenuhi petunjuk jaksa dan telah mengirim kembali berkas perkara ke JPU.

“Sudah dipenuhi dan berkas sudah dikirim kembali ke JPU,” katanya saat dihubungi via pesan WhatsApp pada Selasa 5 Desember 2023.

Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu berkas dinyatakan lengkap.

“Tinggal menunggu dari JPU untuk berkas dinyatakan lengkap,” ungkapnya.

Beberapa waktu lalu, Kejati Sultra mengembalikan berkas perkaranya untuk dilengkapi kembali agar dapat ditingkatkan ke tahap selanjutnya.

“Masih P19, jaksa memberikan petunjuk ke penyidik untuk dipenuhi,” kata Asintel Kejati Sultra Ade Hermawan saat dihubungi via pesan WhatsApp, Senin 4 Desember 2023.

Dalam kasus ini, Polda Sultra melalui Ditreskrimsus Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) telah menetapkan 5 (lima) tersangka dalam perkara pengerjaan jalan di Kabupaten Kolaka Timur tahun anggaran 2021 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan dan Dana Alokasi Umum (DAU). Kelima tersangka tersebut adalah JR, AG, HS, AS dan NS.

Adapun total kerugian negara dari pengerjaan tiga proyek dari hasil audit Inspektorat dan BPKP senilai 5,7 Miliar.**)

Artikel ini telah dibaca 88 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Polda Sultra Tangkap DPO Kasus Fidusia di Bangka Belitung Setelah 3 Bulan Kabur

21 November 2024 - 15:23 WITA

Mediasi Gagal, Kasus Dugaan Pencabulan di SDN 96 Kendari Berlanjut ke Polisi

20 November 2024 - 20:52 WITA

Orang Tua Korban dan Guru Supriyani Sepakat Berdamai

5 November 2024 - 16:08 WITA

Soal Kasus supriyani, KIP Sultra Minta Hakim Berlaku Adil-Tanpa Tekanan Publik

1 November 2024 - 10:45 WITA

Soal Kasus Supriyani, Majelis Hakim Diminta Tidak Terpengaruh Tekanan Publik

30 Oktober 2024 - 21:20 WITA

Tim Forensik Selidiki Penyebab Pecahnya Kaca Mobil Camat Baito

29 Oktober 2024 - 18:52 WITA

Trending di Hukrim