PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pengerjaan jalan di Kabupaten Kolaka Tidak Timur tahun anggaran 2021 yang menyebabkan kerugian negara 5,7 miliar terus bergulir.
Baru-baru ini, pihak Kejati Sultra mengembalikan berkas perkaranya ke Penyidik Polda Sultra untuk dilakukan perbaikan agar dapat ditingkatkan ke tahap selanjutnya.
“Masih P19, jaksa memberikan petunjuk ke penyidik untuk dipenuhi,” kata Asintel Kejati Sultra Ade Hermawan saat dihubungi via pesan WhatsApp, Senin, 4 Desember 2023.
Sampai saat ini, pihaknya masih menunggu dari pihak penyidik Polda Sultra untuk kembali melimpahkan dan memenuhi berkas perkara tersebut.
“Tunggu penyidik apakah sudah memenuhi petunjuk jaksa, nanti penyidik akan mengirim kembali berkas perkara ke jaksa,” tuturnya.
Sebelumnya, Polda Sultra melalui Ditreskrimsus Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) menetapkan 5 (lima) tersangka dalam perkara pengerjaan jalan di Kabupaten Kolaka Timur tahun anggaran 2021 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan dan Dana Alokasi Umum (DAU). Kelima tersangka tersebut adalah JR, AG, HS, AS dan NS.*
Adapun kerugian negara dari pengerjaan tiga proyek tersebut berdasarkan hasil audit Inspektorat dan BPKP senilai 5,7 Miliar.
Dirkrimsus Polda Sultra Kombes Pol Bambang Wijanarko melalui Kasubdit III Tipidkor Kompol I Gede Pranata Wiguna mengatakan perkara tersebut berawal dari pengerjaan tiga paket proyek.
“Yang satu paket proyek menggunakan anggara DAK, Peningkatan Jalan Ruas Penanggo Jaya – Lere Jaya tahun 2021 menggunakan anggaran DAK, kemudian pekerjaan lanjutan peningkatan jalan ruas Penanggo Jaya – Lere Jaya tahun 2021, kemudian pekerjaan pengaspalan Jalan Ruas Gunung Jaya – Polipolia menggunakan dana DAU,” jelasnya saat ditemui di ruangannya, Jumat, 3 November 2023 lalu.**)