Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 4 Des 2023 20:36 WITA ·

Kasus Korupsi Proyek Jalan di Koltim dengan Kerugian 5,7 Miliar Terus Bergulir


 Ade Hermawan, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Foto: Istimewa Perbesar

Ade Hermawan, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pengerjaan jalan di Kabupaten Kolaka Tidak Timur tahun anggaran 2021 yang menyebabkan kerugian negara 5,7 miliar terus bergulir.

Baru-baru ini, pihak Kejati Sultra mengembalikan berkas perkaranya ke Penyidik Polda Sultra untuk dilakukan perbaikan agar dapat ditingkatkan ke tahap selanjutnya.

“Masih P19, jaksa memberikan petunjuk ke penyidik untuk dipenuhi,” kata Asintel Kejati Sultra Ade Hermawan saat dihubungi via pesan WhatsApp, Senin, 4 Desember 2023.

Sampai saat ini, pihaknya masih menunggu dari pihak penyidik Polda Sultra untuk kembali melimpahkan dan memenuhi berkas perkara tersebut.

“Tunggu  penyidik apakah sudah memenuhi petunjuk jaksa, nanti penyidik akan mengirim kembali berkas perkara ke jaksa,” tuturnya.

Sebelumnya, Polda Sultra melalui Ditreskrimsus Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) menetapkan 5 (lima) tersangka dalam perkara pengerjaan jalan di Kabupaten Kolaka Timur tahun anggaran 2021 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan dan Dana Alokasi Umum (DAU). Kelima tersangka tersebut adalah JR, AG, HS, AS dan NS.*

Adapun kerugian negara dari pengerjaan tiga proyek tersebut berdasarkan hasil audit Inspektorat dan BPKP senilai 5,7 Miliar.

Dirkrimsus Polda Sultra Kombes Pol Bambang Wijanarko melalui Kasubdit III Tipidkor Kompol I Gede Pranata Wiguna mengatakan perkara tersebut berawal dari pengerjaan tiga paket proyek.

“Yang satu paket proyek menggunakan anggara DAK, Peningkatan Jalan Ruas Penanggo Jaya – Lere Jaya tahun 2021 menggunakan anggaran DAK, kemudian pekerjaan lanjutan peningkatan jalan ruas Penanggo Jaya – Lere Jaya tahun 2021, kemudian pekerjaan pengaspalan Jalan Ruas Gunung Jaya – Polipolia menggunakan dana DAU,” jelasnya saat ditemui di ruangannya, Jumat, 3 November 2023 lalu.**)

Artikel ini telah dibaca 184 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Oknum Polisi di Konawe Utara yang Aniaya Kekasihnya Divonis 4 Tahun Demosi, Keluarga Korban Kecewa

24 Desember 2025 - 19:48 WITA

Garap Kawasan Hutan Tanpa Izin, PT Tristaco Mineral Makmur Didenda Rp629 Miliar

24 Desember 2025 - 17:43 WITA

Curi Buah Alpukat Senilai Jutaan Rupiah, Dua Residivis di Kolaka Ditangkap Polisi

24 Desember 2025 - 16:22 WITA

Diduga Bekingi Tambang Galian C, Propam Polres Bombana Selidiki Kasus Aiptu RR

24 Desember 2025 - 14:54 WITA

Perceraian di Kota Kendari Capai 1.118 Kasus: Judi Online, Narkoba hingga Perselingkuhan jadi Penyebab

24 Desember 2025 - 14:24 WITA

Tanah Warga Tunggala Kendari Diklaim Oknum, LBH HAMI Turun Tangan

24 Desember 2025 - 12:33 WITA

Trending di Hukrim