PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Ratusan masyarakat Kecamatan Kolono, Kabupaten Konawe Selatan yang tergabung dalam Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sulawesi Tenggara (WALHI SULTRA) melakukan demonstrasi di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Tenggara terkait pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) salah satu perusahaan PT Tiran di UPT Roda, Kecamatan Kolono, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Senin, 14 November 2023.
Aksi demontrasi yang langsung dipimpin oleh Ketua WALHI Sultra itu menuntut agar pihak BPN Sultra segera mencabut HGU Perusahaan PT Tiran yang ada di Kabupaten Konsel, Kecamatan Kolono.
Ketua WALHI SULTRA Andi Rahman mengungkapkan ada 118 KK Masyarakat Transmigrasi UPT Roda di Desa Margacinta, Desa Pudaria Jaya, Desa Watuporambaa dan Desa Bakutaru Nah Kecamatan Kolono, Kabupaten Konawe Selatan yang terancam lahannya akan digusur oleh pihak perusahaan PT Tiran yang telah masuk dalam izin Konsesi Perusahaan Sawit.
Terkait dengan itu, Andi Rahman meminta agar pihak BPN Sultra dapat menyelesaikan konflik agraria tersebut dan segera mencabut HGU Perusahaan PT. Tiran itu yang berpotensi merampas Tanah yang suda sekian lama di tempati masyarakat setempat.
Tak sampe berhenti di situ saja, gerakan demonstrasi masyarakat Kecamatan Kolono yang tergabung dalam WALHI Sultra itu melanjutkan aksinya di Kantor Transmigrasi dengan beberapa tuntutan.
Andi Rahman mengatakan agar pihak Disnaketrans Sulawesi Tenggara segera melakukan pendistribusian lahan usaha di kecamatan kolono.
“Kami meminta agar pihak Disnakertrans, segerah mendistribusikan lahan usaha di Kecamatan Kolono” “ungkap Andi Rahman”
Di tempat yang sama, Torop Rudendi selaku Mantan Ketua Dewan Daerah WALHI Sultra menegaskan agar pihak pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara tidak bermain-main dengan persoalan ini. Secara tegas kami minta agar pihak Pemerintah Provinsi dapat turun tangan menyelesaikan masalah ini dengan kebijakan penuhnya sebagai pemerintah.
“Secara tegas kami meminta agar pihak pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara segera menyelesaikan persoalan ini terkhusus pada instansi-instansi terkait. Kami tidak ingin ada masyarakat yang akan menjadi korban kesewenang wenangan perusahaan PT. Tiran di Daerah kami”, kata Torop Rudendi.
Torop yang merupakan salah satu Warga Desa Margacinta itu meminta agar perusahaan PT Tiran tidak menggusur lahan pertanian masyarakat di sana yang suda di olah sejak tahun 2016 itu.
Terkait ini, Humas PT Tiran Group H La Pili meminta agar berita ini tidak usah ditayangkan. Namun dirinya memberikan beberapa keterangan melalui pesan WhatsApp.
Dalam pesan tersebut, La Pili membantah adanya penggusuran yang akan dilakukan di lahan masyarakat itu. Dirinya malah mengatakan sesuatu yang berbanding terbalik, dimana bahwa pihak perusahaan malah dirugikan sejak beberapa tahun lamanya.
“Sampai sekarang tidak ada sama sekali kita rencana kegiatan penggusuran warga di UPT Roda”, kata La Pili.
“Malahan kita sebenarnya pihak yang dirugikan sejak beberapa tahun lamanya karena izin lokasi kita keluar tahun 2011 dan kegiatan pembebasan lahan tahun 2013 sampai dengan 2014 lalu kita urus HGU nya. Penunjukkan lokasi dan penempatan warga trans oleh Pemkab Konsel itu nanti belakangan. Meskipun demikian kita tahan diri untuk tidak berbenturan dengan warga dari pemukiman trans itu”, ungkap La Pili.
Mantan Calon Waki Bupati Muna itu juga mengatakan bahwa suda beberapa kali melakukan pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Konsel untuk mencari solusi terkait persoalan itu.
“Kita sudah beberapa kali pertemuan dengan PemKab KonSel dan hingga saat ini kami masih terus menunggu tindak lanjut atas solusi yg telah disepakati, bahwa akan diganti lokasi kami ditempat lain seluas yg telah ditempati oleh warga trans itu. Dan ini yang kami tunggu. jadi tidak benar itu bahwa mau ada penggusuran pada warga yang bermukim”, tutup La Pili.
Penulis: Wawan S