Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 1 Nov 2023 21:34 WITA ·

Jaksa Sita Sisa Uang Muka Proyek Jembatan Cirauci II Buton Utara


 Ilustrasi. sumber: orbitindonesia.com Perbesar

Ilustrasi. sumber: orbitindonesia.com

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Dana atau uang muka pengerjaan proyek Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara (Butur), disita penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra). Uang yang disita penyidik, kurang lebih Rp500 juta.

Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan mengatakan, uang senilai Rp500 juta yang diserahkan ke penyidik, adalah bagian dari proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengerjaan proyek Jembatan Cirauci II Butur.

Dana proyek yang melekat pada pagu anggaran Dinas Sumber Daya Air (SDA) dan Bina Marga Sultra tahun anggaran 2021, dikembalikan oleh rekanan yang telah dijadikan tersangka penyidik.

“Duit itu dikembalikan rekanan yang sudah kami jadikan tersangka (TUS, Direktur CV Bela Anoa dan R peminjam perusahaan) dan kami tahan,” kata dia saat ditemui di Kantor Kejati Sultra, Rabu, 1 November 2023.

Menurutnya, dana tersebut dikembalikan tersangka pada Selasa (31/10/2023) kemarin. Adapun dana yang dimaksud, merupakan dana uang muka 30 persen yang dicairkan sebagai modal awal pengerjaan proyek Jembatan Cirauci II Butur.

“Dicairkan saat proyek tersebut dilaksanakan tahun 2021 lalu,” tuturnya Ade Hermawan.

Walaupun uang proyek dikembalikan, tambah Asintel Kejati Sultra ini, tidak akan menggugurkan dugaan tindak pidana korupsi kedua tersangka, yang juga turut menyeret nama mantan Kadis SDA dan Bina Marga, Burhanuddin.

“Meski duit ratusan juta tersebut sudah dikembalikan, namun itu tidak menghapus pidana yang saat ini sedang disidik penyidik di Kejati,” pungkasnya.(**)

Artikel ini telah dibaca 511 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

DNA Buktikan Bukan Ayah Biologis, Tarsan Tetap Dijerat Jadi Tersangka Persetubuhan di Konawe

20 September 2026 - 19:27 WITA

Modus Ngaku Ayah, Pria Bertato di Kendari Diduga Perkosa Gadis di Bawah Umur 2 Kali

20 September 2026 - 13:10 WITA

Kasus Dugaan Persetubuhan di Konawe, DNA Bayi Tak Cocok dengan Tarsangka yang Ditahan Hampir 4 Bulan

19 September 2026 - 08:49 WITA

JANGKAR Desak Kejati Sultra Periksa Direksi PT Integra Mining Nusantara

13 September 2026 - 10:57 WITA

Diduga Gegara Transaksi Open BO, WNA Tiongkok Cekcok dengan Wanita di Hotel Kendari

9 September 2026 - 13:38 WITA

Terima Gadai Motor Curian dari Adik, Pria di Konawe Ditangkap Buser 77

8 September 2026 - 11:53 WITA

Trending di Hukrim