PENAFAKTUAL.COM,.KOLAKA – Persatuan Masyarakat Oko-oko (Permak-Ko), Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka mempertanyakan dasar penyitaan 17 alat berat yang oleh Penegak Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Pos Gakkum LHK Kota Kendari pada Rabu 6 September 2023 lalu.
Ketua Permak-Ko, Samsir mengatakan, ada kejanggalan yang dilakukan oleh Gakkum KLHK saat penyitaan alat berat dilakukan. Dimana saat dilakukan penyitaan, tanpa ada konfirmasi pemilik alat.
Selain itu, saat Gakkum KLHK melakukan penyitaan tidak ada pemberitahuan resmi kepada aparat Pemerintah setempat, baik Pemerintah Daerah, Kecamatan maupun Pemerintah desa. Dan juga tidak adanya pendampingan dari kepolisian.
“Yang disita ini alat berat milik warga yang lagi berada di area lahan bersertifikat hak milik. Kita kerja di situ untuk mengumpul material batu dan timbunan untuk persiapan kontraknya PT Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP) sama PT Vale. Karena PT IPIP sama PT Vale kan di Oko-oko,” kata Samsir Kepada media Jumat (29/09/2023).
Meski dinilai ada kejanggalan dalam penyitaan alat berat milik warga, tetapi kata Samsir masih menghormati proses yang berjalan yang dilakukan oleh Gakkum KLHK sebagai delegasi pemerintah. Dikatakan pihaknya, akan terus memantau proses ini karena dikhawatirkan dapat dijadikan upaya kriminalisasi terhadap masyarakat.
“Silahkan menduga dan buktikan sesuai aturan hukum berlaku, namun jika terdapat sesuatu hal yang mengintimidasi masyarakat Oko-oko, maka kami akan melakukan unjuk rasa yang besar apabila ada warga Desa Oko-oko yang menjadi korban atas tindakan yang kami anggap upaya mengkriminalisasi masyarakat,” ujarnya.
Dirinya menegaskan, mengutuk oknum atau lembaga yang mengatasnamakan warga Oko-oko yang memanfaatkan situasi terkait penindakan yang dilakukan oleh Gakkum KLHK soal penyitaan alat berat tersebut.
Pasalnya, masyarakat di Oko-oko secara tidak langsung menjadi korban atas pemberitaan yang beredar seolah di Oko-oko telah terjadi pencemaran lingkungan dan masyarakat dikenai dampak lingkungan.
Apalagi menurut dia, saat ini warga Oko-oko tengah bersiap menyambut masuknya investasi hilirisasi berupa pembangunan pabrik Hoayou Co Ltd dan mega proyek PT Vale Indonesia dan juga masuknya proyek strategi nasional (PSN) yaitu pembangunan smelter oleh PT IPIP.
Samsir bilang, masuknya beberapa proyek strategis nasional dan mega proyek di kawasan Kolaka bagian Selatan tersebut merupakan sebuah berkah bagi kurang lebih 1.200 masyarakat yang berada di Desa Oko-oko.
“Sungguh sangat disayangkan adanya beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab mengatasnamakan warga Desa Oko-oko alih-alih berbicara atas nama pemerhati masyarakat Sultra, karena dengan begitu akan mempengaruhi mosi kepercayaan para investor yang akan masuk ke wilayah tersebut. Dimana mendukung pemberdayaan sumber daya manusia yang dikemudian hari bukan saja menguntungkan masyarakat Oko-oko namun se-Kabupaten Kolaka juga akan merasakan dampak positif atas masuknya proyek mega investasi itu,” bebernya.
Samsir menuturkan, setahun terakhir, di Desa Oko-oko telah banyak terbuka lapangan pekerjaan dengan adanya persiapan mega proyek tersebut. Mulai dari pekerjaan persiapan pembangunan pabrik, pembuatan mess, dan perumahan calon karyawan, pembebasan lahan secara baik dengan masyarakat, program pemberdayaan masyarakat, serta pembangunan fasilitas umum. Tentunya hal tersebut menjadi sebuah keberkahan bagi khususnya masyarakat.
Di tempat yang sama salah satu warga Oko-oko lainnya, Boni mempertanyakan adanya petugas polisi kehutanan yang membawa senjata laras panjang saat Gakkum KLHK melakukan penyitaan alat berat.
“Saya merasa terkejut dan heran dengan adanya penindakan sewenang-wenang apalagi disertai adanya petugas polisi kehutanan dengan menenteng senjata laras panjang di hadapan beberapa warga di Dusun II Lawania, Desa Oko-oko. Istri dan anak-anak saya bahkan trauma melihat beberapa petugas polisi kehutanan memegang senjata di areal dekat pemukiman warga,” herannya.
Uci, salah satu warga yang juga kepala dusun mengaku heran kenapa tim Gakkum KLHK melakukan penyitaan alat berat tanpa pemberitahuan kepada pemerintah desa. Padahal berdasarkan pengalamannya, setiap ada tim yang turun ke daerah mereka, warga pasti diundang atau ada penyampaian resmi.
“Biasanya kalo di desa ini, ada tim dari pemerintah, maka kami sebagai warga akan diundang dan dilakukan sosialisasi atau penyampaian resmi,” ungkapnya.
Sementara itu, Syamsul, selaku warga yang juga pemerhati sosial mengatakan, pekerjaan yang dianggap oleh Gakkum KLHK mencemari lingkungan sangat dipaksakan menjadi sebuah tindak pidana.
Sebab kegiatan itu dilakukan di dalam tanah hak milik masyarakat untuk mendukung persiapan masuknya PSN di wilayah mereka.
“Kami menantang oknum-oknum yang mengatasnamakan warga Oko-oko. Kami mengundang oknum tersebut untuk datang disini ditempat kami lahir dan mencari makan,” tegasnya.
Sementara itu, penyidik Gakkum LHK Kendari, Hasbi Trihatmanto membenarkan penyitaan 17 alat berat di Desa Oko-oko Kecamatan Pomalaa pada 6 September lalu.
Hanya saja ia engan menjelaskan secara jelas alasan penyitaan 17 alat berat berupa excavator terbesar.
“Iya benar, nanti di kantor saja yah dijelaskan sama pimpinan,” singkatnya.
TIM