PENAFAKTUAL.COM, KONUT – Eksistensi PT perizinan PT Bumi Nickle Pratama (BNP) di Kabupaten Konawe Utara kembali di sorot. Pasalnya, dalam perizinan yang dimiliki PT BNP banyak di temukan kejanggalan.
Hal itu diungkapkan oleh direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hendro Nilopo.
Menurutnya, eksistensi PT BNP di Kabupaten Konawe Utara secara tiba-tiba tentu menimbulkan tanda tanya yang besar baginya.
Sebab kata dia, lahan tempat PT BNP beroperasi baru-baru ini merupakan lahan negara atau lahan tak bertuan.
“Sangat aneh menurut kami, PT BNP ini muncul secara tiba-tiba lakukan penambangan dan mengklaim sudah mengantongi legalitas”, kata Hendro Nilopo, Sabtu, 16 September 2023.
Padahal, lanjut Hendro, PT BNP tidak terdaftar sebagai pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi.
Sehingga perusahaan tersebut, kata Hendro, tidak terdaftar dalam database kementerian ESDM RI atau MODI. Bahkan di peta one map Kementerian ESDM RI atau MOMI lokasi PT BNP juga tidak di temukan.
Lebih lanjut, aktivis nasional asal Konawe Utara itu juga membeberkan, bahwa pihaknya menemukan dokumen Surat Keputusan (SK) yang memuat tentang Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan komoditas Nikel kepada PT BNP yang disinyalir palsu.
“SK nya tidak bernomor, masa sekelas Kementerian Investasi menerbitkan SK tanpa nomor, kan mustahil menurut kami”, terang pria yang akrab disapa Egis itu.
Oleh karena itu, pihaknya mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menelusuri penerbitan Surat Keputusan (SK) tak bernomor yang mengatasnamakan Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI.
“Ini mesti di telusuri, karena ada indikasi bahwa SK tak bernomor tersebut adalah SK siluman atau diduga sebagai SK palsu”, jelasnya.
Selain itu, mahasiswa S2 Ilmu Hukum Universitas Jayabaya Jakarta itu mengaku tidak pernah mendapatkan informasi terkait adanya sosialisasi dari PT BNP sebagai Badan Usaha Industri.
“Ini saja baru tau setelah mencuat, saya lihat mereka mengaku akan membangun kawasan industri. Pertanyaannya kapan mereka lakukan sosialisasi dan industri apa yang mau di bangun di atas gunung?”, tanya Hendro.
Sebab kata dia, ada 10 syarat yang harus di oenuhi untuk mendapatkan Izin Usaha Industri (IUI), diantaranya Dokumen Lingkungan Hidup, Izin Lokasi dan Rekomendasi dari dinas terkait.
Terakhir, Hendro Nilopo menantang pihak PT BNP untuk buka-bukaan soal semua dokumen perizinan yang dimiliki.
“Kalau berani ayo buka forum di DPRD Sultra, kita lihat apakah benar PT. BNP ini punya legalitas yang jelas untuk melakukan pertambangan atau tidak”, tegas pengurus DPP KNPI Pusat itu.
Sementara itu, Direktur PT BNP, Askiran Razak mengklaim bahwa semua perizinan yang dimilikinya dalam melakukan aktivitas pertambangan semua lengkap.
Askiran Razak menyangkal atas tudingan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menyebut PT BNP melakukan penambangan nikel secara ilegal di Blok Marombo, Konawe Utara (Konut).
“Semua dokumen kami bisa dicek. Tidak mungkinlah kami berani menambang kalau kami tidak memiliki legalitas yang lengkap. Apalagi sekarang Mandiodo (Kasus korupsi tambang di WIUP PT Antam) lagi panas-panasnya,” kata dia kepada awak media ini, Sabtu, 16 September 2023.(**)