Menu

Mode Gelap
Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik

Hukrim · 7 Sep 2023 13:45 WITA ·

P3D Konut Beberkan Dugaan Pelanggaran Hukum PT Bosowa


 P3D Konut laporkan dugaan pelanggaran hukum PT Bosowa di Kejati Sultra. Foto: Istimewa Perbesar

P3D Konut laporkan dugaan pelanggaran hukum PT Bosowa di Kejati Sultra. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Polemik aktivitas pertambangan di Bumi Anoa terkhusus di Konawe Utara (Konut) dan dugaan jual beli dokumen terbang (Dokter) masih menjadi sorotan sejumlah pihak.

Kali ini, sorotan itu datang dari Lembaga Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah Konawe Utara (P3D-Konut) yang menyebutkan salah satu perusahaan yang diduga ikut terlibat dalam meluluskan ore nikel Ilegal dengan memanipulasi dokumennya adalah PT Bosowa.

Ketua P3D Konut Jefri, menjelaskan PT Bosowa seakan kebal hukum karena dengan terang-terangan diduga memakai dokumen penjualannya untuk meloloskan ore nikel Ilegal di Blok Morombo dan Mandiodo.

Ironisnya lagi, ada dugaan kerja sama yang terstruktur antara pihak surveyor JMMI dan Tribakti untuk memanipulasi asal barang sehingga seakan-akan terjadi pemuatan dan pengangkutan di Jetty Bosowa.

“Padahal hasil investigasi dan data kami, Tongkang tersebut sandar di wilayah Jetty RMI dan Jety di Mandiodo serta sesuai draf surveinya memakai dokumen PT Bosowa, Sehingga jelas banyak melanggar peraturan perundangan-undangan, karena ada dugaan memanipulasi data penjualan untuk meloloskan kargo ilegal, data dan dokumentasi kami lengkap terkait manipulasi dokumen itu,” kata Jefri, Kamis, 7 September 2023.

Lanjut Jefri, belum lagi Jetty RMI diduga tidak memiliki izin dan masuk Wilayah IUP PT Antam tbk, sehingga pihaknya akan mempresure ke pihak manajemen PT Antam terkait hal ini.

“Bukannya fokus terhadap penambangannya, baru-baru ini PT Bosowa diduga lagi-lagi mengeluarkan ore nikel menggunakan jetty NPM yang wilayah administrasinya diduga melewati luar konsensi IUP PT Bosowa sehingga dengan ini pelanggaran hukum PT Bosowa, sangat terstruktur,” ungkapnya.

Kini, piknya juga telah resmi mengadukan pelanggaran hukum PT Bosowa ke Kejati Sultra berdasarkan 3 (Tiga) Bukti terkait dugaan keterlibatan pengeluaran ore nikel di Blok Mandiodo, morombo dan Jetty NPM.(**)

Artikel ini telah dibaca 82 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Polda Sultra Tangkap DPO Kasus Fidusia di Bangka Belitung Setelah 3 Bulan Kabur

21 November 2024 - 15:23 WITA

Mediasi Gagal, Kasus Dugaan Pencabulan di SDN 96 Kendari Berlanjut ke Polisi

20 November 2024 - 20:52 WITA

Orang Tua Korban dan Guru Supriyani Sepakat Berdamai

5 November 2024 - 16:08 WITA

Soal Kasus supriyani, KIP Sultra Minta Hakim Berlaku Adil-Tanpa Tekanan Publik

1 November 2024 - 10:45 WITA

Soal Kasus Supriyani, Majelis Hakim Diminta Tidak Terpengaruh Tekanan Publik

30 Oktober 2024 - 21:20 WITA

Tim Forensik Selidiki Penyebab Pecahnya Kaca Mobil Camat Baito

29 Oktober 2024 - 18:52 WITA

Trending di Hukrim