Menu

Mode Gelap
Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik

Hukrim · 23 Agu 2023 19:22 WITA ·

Diduga Terlibat Penggunaan Dokumen Terbang PT KKP, JLP Adukan PT TNI di Kejati Sultra


 Sekertaris JLP Sultra Irwan Sangia (kanan) bersama salah satu pejabat Kejati Sultra usai mengadukan PT TNI. Foto: Istimewa Perbesar

Sekertaris JLP Sultra Irwan Sangia (kanan) bersama salah satu pejabat Kejati Sultra usai mengadukan PT TNI. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Jaringan Lingkar Pertambangan (JLP) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi mengadukan salah satu anggota DPRD Sultra inisial AJP atas dugaan keterlibatannya dalam perusahaan pertambangan PT Tolakindo Nickel Indonesia (PT TNI).

Dimana, PT TNI diduga terlibat dalam kasus dugaan Tipikor di WIUP PT Antam Tbk sebagai salah satu perusahaan yang menggunakan dokumen terbang milik PT Kabaena Kromit Pratama (KKP).

“Bahwa JLP Sultra telah mengadukan keterlibatan Direktur PT TNI sebagai pengguna dokumen terbang PT KKP dalam penjualan ore nickel ilegal di WIUP PT Antam, Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara”, kata Sekertaris JLP Sultra, Senin, 21 Agustus 2023.

Menurutnya, ada beberapa hal yang dia tekankan dalam aduan tersebut. Pertama, JLP Sultra mendesak Kajati Sultra untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Direktur PT TNI AJP.

Kedua, meminta Kejati Sultra agar dalam proses penyeledikan maupun penyidikan PT TNI harus disampaikan secara terang-benderang di hadapan publik.

Selain itu, Irwan juga mengancam bakal melaporkan AJP kepada Badan Kehormatan DPRD Sultra.

Pasalnya, lanjut Irwan, posisi AJP sebagai Direktur PT TNI melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010, Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang tertuang pada BAB XI Tentang Larangan Dan Sanksi.

Dalam Pasal 98 Ayat 2 PP Nomor 16 Tahun 2010 tersebut menyebutkan bahwa anggota DPRD dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat/pengacara, notaris, dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas dan wewenang DPRD, serta hak sebagai anggota DPRD.

Sedangkan pada pasal 99 ayat 2 menyatakan bahwa jika anggota DPRD yang dinyatakan terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat 1 dan atau ayat 2 dapat dikenai sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD.

“Sehingga, menurut saya tidak ada alasan untuk seorang Direktur PT TNI diberhentikan dari statusnya sebagai anggota DPRD,” tegas Irwan.

Sambung irwan, akan terus mengawal kasus ini sampai selesai. Ia juga mengaku sudah mengantongi beberapa bukti atas kedudukan AJP sebagai Direktur PT TNI itu.

“Sehingga kami tidak akan segan-segan untuk melaporkannya kepada Badan Kehormatan DPRD dan mendesak DPD I Partai Golkar Sultra untuk melakukan PAW terhadapnya”, tutupnya.

Sementara itu, AJP saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp hingga kini belum memberikan keterangan.

Sebelumnya, Kasipenkum Kejati Sultra Dody menyatakan bahwa PT TNI termasuk dalam daftar 38 perusahaan yang diduga terlibat penggunaan dokumen terbang PT KKP.

“Kalau saat ini yang bersangkutan belum diperiksa”, kata Dody.(**)

Artikel ini telah dibaca 335 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Polda Sultra Tangkap DPO Kasus Fidusia di Bangka Belitung Setelah 3 Bulan Kabur

21 November 2024 - 15:23 WITA

Mediasi Gagal, Kasus Dugaan Pencabulan di SDN 96 Kendari Berlanjut ke Polisi

20 November 2024 - 20:52 WITA

Orang Tua Korban dan Guru Supriyani Sepakat Berdamai

5 November 2024 - 16:08 WITA

Soal Kasus supriyani, KIP Sultra Minta Hakim Berlaku Adil-Tanpa Tekanan Publik

1 November 2024 - 10:45 WITA

Soal Kasus Supriyani, Majelis Hakim Diminta Tidak Terpengaruh Tekanan Publik

30 Oktober 2024 - 21:20 WITA

Tim Forensik Selidiki Penyebab Pecahnya Kaca Mobil Camat Baito

29 Oktober 2024 - 18:52 WITA

Trending di Hukrim