Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 14 Agu 2023 01:19 WITA ·

Terkait Dugaan PT TNI Gunakan “Dokter” PT KKP, Kejati Sultra Diminta Periksa AJP


 Ketua JLP Sultra, Wawan Soneangkano Perbesar

Ketua JLP Sultra, Wawan Soneangkano

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Jaringan Lingkar Pertambangan (JLP) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti 38 perusahaan yang terlibat sebagai pengguna dokumen terbang milik PT KKP di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara.

Ketua JLP Sultra, Wawan Soneangkano mengungkapkan, satu diantara 38 perusahaan itu adalah PT Tolakindo Nickel Indonesia (PT TNI) diduga milik salah satu anggota DPRD Sultra inisial AJP.

Terkait hal itu, Wawan Soneangkano meminta kepada Kejati Sultra agar segera mengungkap keterlibatan Direktur PT TNI dalam kasus penggunaan dokumen terbang milik PT KKP di WIUP PT Antam Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara yang saat ini sedang bergulir di Kejati Sultra.

Wawan mengatakan bahwa keberanian Kejati Sultra dalam mengungkap daftar perusahaan yang kerap melakukan kejahatan ilegal mining di Lokasi WIUP PT Antam, Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara ini patut  diapresiasi.

“Artinya memang kita tidak bisa menutup mata, bahwa selama ini kejahatan-kejahatan itu selalu terlewatkan. Entah itu di mata hukum, ataupun pemerintah lainnya yang punya kewenangan dalam menanganinya. Olehnya itu, di kesempatan kali ini kita ingin betul-betul lihat Kejati Sultra bekerja dan menunjukan integritasnya sebagai lembaga penegak hukum yang terpercaya,” kata Wawan kepada awak media ini, Minggu, 13 Agustus 2023.

Wawan Soneangkano mengungkapkan JLP Sultra berharap agar Kejati Sultra betul-betul konsisten dalam pemberantasan kasus ilegal mining yang ada di Sulawesi Tenggara terutama di Kabupaten Konawe Utara.

“Apalagi, dalam kasus PT Antam, PT KKP ini sampai menyeret 38 perusahaan, sehingga, ini harus menjadi pusat atensi Kejati Sultra untuk lebih jauh lagi dalam memprosesnya. Apalagi dalam 38 Perusahaan ini ada dugaan keterlibatan salah satu anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara dari fraksi salah satu partai besar sekaligus Direktur PT TNI inisial AJP, dan kita tidak inginkan lagi ada main mata”, tegas Wawan.

Wawan menegaskan akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas, dan jika Kejati Sultra tidak segera melakukan pemwriksaan dan mengungkap keterlibatan Direktur PT TNI inisial AJP, maka ia akan melakukan aksi besar-besaran dan menduduki Kantor Kejati Sultra.

“Dan patut diduga Kejati Sultra sudah kongkalikong atas jual beli dokumen terbang PT KKP dengan 38 perusahaan itu untuk penjualan ore nikel ilegal di WIUP PT Antam, Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara”, tuturnya.

Sementara itu, Asintel Kejati Sultra Ade Hermawan yang dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya akan mengecek dulu ke penyidik.

“Besok di cek ke penyidik dulu”, kata Ade Hermawan saat dikonfirmasi terkait apakah pihak PT TNI sudah dilakukan pemeriksaan atau belum.

Untuk diketahui, berikut 38 perusahaan yang terindikasi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait produksi dan penjualan ore nikel hasil penambangan tanpa izin serta tanpa membayar dana reklamasi di kawasan hutan lindung yang masuk wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT Antam tbk, Konawe Utara.

  1. Sultra Bangun Persada (SBP)
  2. Baraya Nikel Sulewesi (BNS)
  3. Matarombeo Energi Sejahtera (MES)
  4. Tolakindo Nickel Indonesia (TNI)
  5. Bersama Pomala Maju (BPM)
  6. Logam Indo Mulia (LIM)
  7. Prima Mineral Sejahtera (PMS)
  8. Salaam Berkah Mineral (SBM)
  9. Ayam Jantan Selatan (AJS)
  10. Bintang Mineral Sejahtera (BMS)
  11. Jaya Bersama Sahabat (JBS)
  12. Prima Ore Mineral (POM)
  13. Monthy Gadman Indonesia (MGI)
  14. Abbasy Mining Devplotment (AMD)
  15. Putri Unahaa Delapan- Delapan (PU88)
  16. Total Mineral Sulewesi (TMS)
  17. Muria Wajo Mandiri (MWJ)
  18. Geo Gea Mineralindo (GGM)
  19. Konawe Gineral Mining (KGM)
  20. Kurnia Ayu Mining (KAM)
  21. Dharma Sembaga Nusantara (DSN)
  22. Tria Cahaya Karomah (TCK)
  23. Bintang Mining Indonesia (BMI)
  24. Berkah Alam Sejati Mineral (BAMS)
  25. Karunia Mineral Celebes (KMC)
  26. Bintang Mineral Utama Inti ( BMUI)
  27. Aufa Mineral Prata (AMP)
  28. Altan Bumi Barokah (ABB)
  29. Aira Putri Tusawuta (APT)
  30. Anandonia Mining Perkasa (AMP)
  31. Vimi Kembar Group (VKG)
  32. Vito Triad Perkasa (VTP)
  33. Mughni Inti Sulewesi (MIS)
  34. Bone Sulewesi Prima (BSP)
  35. Diyon Mining Trading (DMT)
  36. Bumi Sultra Abadi (BSA)
  37. Damai Mining Sentosa (DMS)
  38. Celebes Multisarana Sakti (CMS)**
Artikel ini telah dibaca 441 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Dugaan Mark Up Anggaran Obat di RSUD Muna: KPKH Sultra Desak Kejati Bertindak

14 Juni 2025 - 21:42 WITA

PT VDNI Diduga Keluarkan Limbah Ban dari Kawasan Berikat Lewat Jalur Laut

13 Juni 2025 - 17:47 WITA

Pegawai PT OSS Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kebun Warga

13 Juni 2025 - 17:34 WITA

Perempuan di Kendari Disekap dan Dirampok: Pelaku Mengaku Disuruh Orang Lain

11 Juni 2025 - 22:34 WITA

FPM Sultra Desak Kejati Usut Dugaan Kerugian Negara di Dinas PUPR Muna

11 Juni 2025 - 22:02 WITA

Sorotan Kegiatan Ilegal di PT VDNI: Bea Cukai Diduga Tutup Mata

11 Juni 2025 - 18:15 WITA

Trending di Hukrim