Menu

Mode Gelap
Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik

Hukrim · 9 Agu 2023 00:31 WITA ·

Diduga “Main Mata” dengan Perusahaan, Kepala KUPP Raha Dilaporkan ke Dirjen Perhubungan Laut


 Aktivitas bongkar muat curah padat berupa batu suplit dan pasir di Pelabuhan Nusantara Raha. Foto: Istimewa Perbesar

Aktivitas bongkar muat curah padat berupa batu suplit dan pasir di Pelabuhan Nusantara Raha. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, JAKARTA – Lembaga Pemuda Pemerhati Kabupaten Muna atau LPMM melaporkan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Raha ke Direktorat Jendral Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republk Indonesia di Jakarta pada Senin, 7 Agustus 2023 kemarin.

Laporan tersebut buntut dari aktivitas bongkar muat curah padat (batu suplit dan pasir) yang dilakukan di Pelabuhan Nusantara Raha, Muna, Sulawesi Tenggara karena diduga ada ‘kongkalingkong’ antara Kepala Syabandar Raha dengan oknum perusahaan pemilik curah padat tersebut hingga kerap meresahkan masyarakat setempat.

M Ramadhan, Presidium LPPM menuturkan, aksi bongkar muat tersebut membawa dampak negatif terhadap lingkungan dan kehidupan sosial masyarakat Kota Raha.

“ Iya, kami laporkan dan berkas laporannya sudah diterima oleh pihak Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub RI. Paling akan diproses dalam waktu dekat, karena aktivitas ini telah banyak menimbulkan penolakan oleh masyarakat karena sangat mengganggu usaha mikro kecil menengah (UMKM), telah menimbulkan kecelakaan lalu-lintas bagi masyarakat serta membuat polusi debu di kawasan sarana olahraga di Kabupaten Muna yang notabene berada di pusat kota”, ujarnya, Selasa, 8 Agustus 2023.

Bukti pelaporan ke Dirjen Perhubungan Laut. Foto: Istimewa

Pelabuhan Nusantara Raha kata dia, memiliki peran penting sebagai pintu gerbang kegiatan perekonomian dan arus mobilitas masyarakat Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Jika mengacu pada undang-undang pelayaran pasal 1 ayat 1, fungsi pokok pelabuhan untuk melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah menengah, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antar provinsi”, terang dia.

Adapun Pelabuhan Nusantara Raha, lanjut dia, didominasi oleh kegiatan arus naik turun penumpang dari Muna ke Kendari serta Bau-Bau dan menggunakan jasa kapal-kapal yang beroperasi di daerah tersebut. Yakni, kapal pelni, kapal perintis, dan kapal cepat (express cantika, bahari) maupun kapal malam yang berfungsi sebagai transportasi antar jemput serta memiliki status sebagai pelabuhan pengumpul atau pelabuhan rakyat.

“Namun sangat disayangkan, hasil investigasi kami menemukan terjadinya aktivitas bongkar muat curah padat di pelabuhan rakyat tersebut. Kami juga mendapati bahwa aktivitas tersebut telah banyak merugikan masyarakat, bahkan hampir merenggut nyawa akibat terjadinya tumpahan sisah material yang membuat warga kecelakaan”, kata Ramadan.

“Aktivitas bongkar muat curah padat di Pelabuhan Nusantara Raha ini dilakukan secara terang-terangan meski berbenturan dengan peraturan-peraturan yang ada. Sehingga patut diduga bahwa aktivitas bongkar muat curah padat tersebut melibatkan banyak pihak terutama Kepala Syahbandar Pelabuhan Nusantara Raha”, ujarnya lagi.

Hingga berita ini ditayangkan, media ini terus berupaya melakukan konfirmasi ke pihak KUPP Kelas II Raha, namun belum mendapat akses.

Awak media juga sudah mendatangi Kantor UPP Kelas II Raha, dan melihat secara langsung aktivitas bongkar muat curah padat berupa batu suplit dan pasir di Pelabuhan Nusantara Raha masih terus dilakukan meskipun banyak masyarakat dan penumpang berlalu lalang.

Sementara itu, salah seorang warga dan beberapa pedagang juga berharap agar Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub RI dapat bekerja profesional dalam menuntaskan kasus ini.

“Kami harap pak Dirjen Capt. Antoni Arif Priadi menuntaskan keluhan kami masyarakat kecil dari kepulauan ini. Kami tidak tahu mau mengadu ke siapa lagi kalau Kepala Syabandarnya disini ikut ‘bermain mata’ dengan pihak perusahaan,” kata Agus, salah seorang masyarakat yang sempat dikonfirmasi jurnalis.**

Artikel ini telah dibaca 105 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Polda Sultra Tangkap DPO Kasus Fidusia di Bangka Belitung Setelah 3 Bulan Kabur

21 November 2024 - 15:23 WITA

Mediasi Gagal, Kasus Dugaan Pencabulan di SDN 96 Kendari Berlanjut ke Polisi

20 November 2024 - 20:52 WITA

Orang Tua Korban dan Guru Supriyani Sepakat Berdamai

5 November 2024 - 16:08 WITA

Soal Kasus supriyani, KIP Sultra Minta Hakim Berlaku Adil-Tanpa Tekanan Publik

1 November 2024 - 10:45 WITA

Soal Kasus Supriyani, Majelis Hakim Diminta Tidak Terpengaruh Tekanan Publik

30 Oktober 2024 - 21:20 WITA

Tim Forensik Selidiki Penyebab Pecahnya Kaca Mobil Camat Baito

29 Oktober 2024 - 18:52 WITA

Trending di Hukrim