Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

News · 11 Jul 2023 00:13 WITA ·

Syamsir Nur Ditunjuk sebagai Local Expert Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan di Sultra


 Dr. Syamsir Nur, S.E., M.Si Perbesar

Dr. Syamsir Nur, S.E., M.Si

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Halu Oleo (UHO), Dr Syamsir Nur ditetapkan sebagai Local Expert Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Cabang Kendari itu ditetapkan sebagai Local Expert melalui Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 236 Tahun 2023 tentang Penetapan Regional Expert dan Local Expert Ekonomi dan Fiskal Tahun Anggaran 2023 tertanggal 6 Juli 2023.

Dalam Surat Keputusan tersebut dijelaskan, Local Expert merupakan akademisi atau praktisi pada level provinsi dengan kompetensi, kepakaran, atau keahlian di bidang ekonomi dan fiskal yang dipilih oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) sebagai mitra yang bertugas untuk membantu dan mendukung pelaksanaan Regional Chief Economist (RCE).

Untuk diketahui, Local Expert mempunyai tugas yaitu menghadiri berbagai kegiatan RCE dan kegiatan kewilayahan lainnya ketika dibutuhkan, termasuk kegiatan Forum Koordinasi Pengelolaan Keuangan Negara, memberikan masukan/pandangan/insight dalam berbagai kegiatan RCE, dan memberikan bimbingan/asistensi dalam penyusunan laporan/kajian RCE .

Selanjutnya Local Expert juga bertugas meningkatkan kapasitas sumber daya manusia Kementerian Keuangan dalam rangka peningkatan kualitas implementasi RCE, melakukan kajian bersama tim RCE (joint research), mensosialisasikan kebijakan fiskal/ekonomi pemerintah, serta mengembangkan kurikulum atau bahan ajar kebijakan makro dan fiskal pemerintah serta APBN/APBD.

Local Expert bertanggung jawab dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Kanwil DJPb secara bulanan dengan masa kerja yang ditetapkan selama 12 bulan, terhitung sejak 1 Januari-31 Desember 2023.(**)

Artikel ini telah dibaca 222 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Tragis! Mayat Petani di Muna Ditemukan Tidak Utuh Setelah Diterkam Buaya

28 Agustus 2025 - 21:59 WITA

Dugaan Kongkalikong Tender Labkesmas Muna Barat: Siapa di Balik Layar?

25 Agustus 2025 - 23:15 WITA

Kapolres Konawe Utara Pimpin Upacara Pelantikan dan Sertijab 4 Pejabat Utama

4 Agustus 2025 - 14:13 WITA

Sengketa Tanaman Berakhir Damai: Problem Solving Polsek Asera Berhasil

1 Agustus 2025 - 20:22 WITA

Janji Palsu? PT Daka Belum Penuhi Relokasi SDN 3 Lasolo: Debu Tambang Mengancam

12 Juli 2025 - 19:12 WITA

DPRD Sultra Tindaklanjuti Dugaan Perambahan Mangrove oleh PT Ifishdeco

7 Juli 2025 - 22:37 WITA

Trending di News