PENAFAKTUAL.COM, BOMBANA – Pemerintah Kecamatan Kabaena Utara bakal kembali menggelar rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) pada Senin, 10 Juli 2023 mendatang.
Rapat tersebut rencananya akan dihadiri oleh pimpinan PT BMR untuk membahas lebih jauh terkait kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum karyawan PT BMR terhadap salah satu karyawan lokal.
“Kita akan melakukan rapat kembali karena ada banyak kebijakan-kebijakan di level tingkat pimpinan perusahaan yang harus diambil, karena yang hadir saat rapat kemarin ini bukan pimpinan mereka, jadi kita akan melakukan pertemuan kembali dan kami meminta kepada pihak perusahaan, yang hadir nanti adalah pimpinan PT BMR dan tidak diwakili karena ini terkait pembahasan yang lebih jauh”, kata Faldianti selaku Camat Kabaena Utara baru-baru ini.
Faldianti mengungkapkan bahwa pada rapat pekan lalu, ada beberapa hal yang telah disepakati.
“Terkait kasus ini untuk sedikit mungkin hukum adat istiadat yang berlaku di suku atau desa masing-masing, ketika ada kejadian seperti ini, kira-kira sanksi adatnya seperti apa, yang kita pikir adalah efek sosialnya. Artinya sanksi adat itu mungkin bisa mengembalikan sedikit nama baik pihak korban. Yang ke dua, juga bisa memberikan efek jerah terhadap orang-orang yang melakukan ini dan mungkin berniat melakukan, dengan adanya sanksi adat mungkin yang sangat luar biasa itu bisa meminimalisir untuk terjadinya peristiwa yang berulang”, demikian Faldianti memaparkan.
Lebih lanjut Faldianti membeberkan bahwa menurut informasi beredar ada beberapa orang yang menjadi korban pelecehan seksual. Hanya saja saat ini baru satu orang yang melaporkan secara resmi ke Polsek Kabaena.
“Mereka akan mengikuti sesuai dengan prosedur hukum. Kita tidak bisa bicara ke arah sana, biarkan pihak Kapolsek bekerja terkait bagaimana penegakan hukumnya. Itu kita tidak bisa mengintervensi, biarkan Polsek bekerja untuk membuktikan bahwa benar atau tidak kejadian ini dan kalaupun benar seperti apa nanti tindak lanjutnya, saya kira mereka punya proses tersendiri”, bebernya.
Ia juga berharap ada langkah-langkah yang bisa membuat masyarakat percaya ke PT BMR bahwa ketika ada persoalan apapun itu BMR bisa menyelesaikan bersama-sama dengan pemerintah desa dan pemerintah kecamatan.
Diberitakan sebelumnya, salah satu oknum karyawan PT BMR inisial DS diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap S (22) karyawan House Keeping PT Tata Wisata (TW) di BMR.
Peristiwa tersebut terjadi di mes PT BMR Desa Mapila Kecamatan Kabaena Utara Kabupaten Bombana sekitar bulan April dan bulan Mei tahun 2022 lalu.
Korban, S melalui keluarganya, AB mengungkapkan bahwa terduga pelaku DS sudah dua kali melakukan pelecehan seksual terhadap S.
Pada saat kejadian tersebut, pelaku mencium bibir dan meraba-raba bagian sensitif korban secara paksa. Bahkan, korban sampai jatuh dan kepalanya terbentur di ranjang karena ditarik paksa oleh pelaku.
Penulis: Irfan