PENAFAKTUAL.COM, MUNA – Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Parida (HIPPMA PARIDA) melaporkan mantan Pj Kepala Desa (Kades) Parida HF ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, Selasa, 13 Juni 2023.
Laporan tersebut terkait dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dalam proses pembuatan bagang tahun 2022 sebesar Rp160 juta rupiah. Padahal, pembuatan bagang itu tidak pernah dimusyawarahkan bersama BPD dan masyarakat Desa Parida, Kecamatan Lasalepa, Kabupaten Muna.
“Mantan Pj Kades Parida HF tidak menjalankan tupoksinya sesuai prosedural sebagaimana mestinya dalam penggunaan dana desa seperti halnya pembuatan bagang tidak pernah dimusyawarahkan bersama BPD dan masyarakat Desa Parida”, kata Ketua HIPPMA Parida, La Ode Agus.
Selain itu, mantan Pj Kades itu tidak pernah terbuka tentang informasi pembuatan bagang. Tidak ada papan informasi dan sosialisasi RKPDes dan APBDes sehingga masyarakat minim informasi.
Dalam tahap pelaksanaannya pun dilakukan tanpa adanya rapat pra kerja bersama BPD, TPK, dan masyarakat Desa Parida.
“Dan tidak memberdayakan masyarakat desa Parida dalam pembuatan bagang. Kemudian dengan anggaran senilai Rp160 juta rupiah itu kami duga ada penyelewengan penggunaaan Dana Desa karena tidak ada RAB”, tutur La Ode Agus.
“Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Parida dalam hal ini ketua dan sekertaris juga tidak dilibatkan dalam pembuatan bagang”, tambahnya.
Mahasiswa FISIP UHO itu juga menyoroti Ketua BPD dan anggotanya yang dinilai tidak menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dalam pengawasan kinerja pemerintah desa sehingga parut diduga ada kongkalingkong.
Sementara itu, mantan Pj Kepala Desa Parida HF hingga kini belum memberikan tanggapan. Awak media ini telah berupaya melakukan konfirmasi melalui panggilan telepon seluler dan pesan WhatsApp namun HF belum menjawab.
Tanggapan Anggota DPRD Muna
Terkait dugaan penyelewengan dana desa oleh mantan Pj Kades Parida itu mendapat tanggapan keras dari salah satu anggota DPRD Muna, Moh Iksanuddin Makmun.
Sebagai perwakilan masyarakat Desa Parida, Iksanuddin sangat menyayangkan hal tersebut. Bagaimana tidak, uang ratusan juta yang seharusnya dapat digunakan untuk kepentingan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa malah dinikmati oleh oknum-oknum yang hanya memikirkan kepentingan pribadi dengan cara melaksanakan kegiatan dengan mengambil untung besar namun pekerjaan tersebut tidak ada asas manfaatnya bagi masyarakat.
“Malah proyek tersebut mangkrak dan terkesan menghamburkan dana desa”, kata Iksanuddin Makmum kepada media ini.
Olehnya itu, Sekertaris Komisi I DPRD Kabupaten Muna itu meminta aparat penegak hukum (APH) agar segera menindaklanjuti laporan tersebut karena meninbulkan keresahan dan gejolak dalam desa.
“Laporannya sudah masuk ke APH mari kita kawal bersama dan kami mohon ke APH agar kasus ini segera ditindaklanjuti”, tegas politisi Partai Gerindra ini.
Ia juga berharap Inspektorat Muna dapat melakukan peninjauan khusus (Pensus) terkait pengadaan bagan di Desa Parida.
Penulis: Roki
Editor: Husain