Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 14 Jun 2023 07:10 WITA ·

Eks Pj Kades Parida Dilapor Atas Dugaan Penyelewengan DD, DPRD Muna Minta APH Segera Tindaklanjuti


 Ketua HIPPMA Parida, La Ode Agus saa melaporkan mantan Pj Kades Parida di Kejaksaan Negeri Muna. Foto: Istimewa 
Perbesar

Ketua HIPPMA Parida, La Ode Agus saa melaporkan mantan Pj Kades Parida di Kejaksaan Negeri Muna. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, MUNA – Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Parida (HIPPMA PARIDA) melaporkan mantan Pj Kepala Desa (Kades) Parida HF ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, Selasa, 13 Juni 2023.

Laporan tersebut terkait dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dalam proses pembuatan bagang tahun 2022 sebesar Rp160 juta rupiah. Padahal, pembuatan bagang itu tidak pernah dimusyawarahkan bersama BPD dan masyarakat Desa Parida, Kecamatan Lasalepa, Kabupaten Muna.

“Mantan Pj Kades Parida HF tidak menjalankan tupoksinya sesuai prosedural sebagaimana mestinya dalam penggunaan dana desa seperti halnya pembuatan bagang tidak pernah dimusyawarahkan bersama BPD dan masyarakat Desa Parida”, kata Ketua HIPPMA Parida, La Ode Agus.

Selain itu, mantan Pj Kades itu tidak pernah terbuka tentang informasi pembuatan bagang. Tidak ada papan informasi dan sosialisasi RKPDes dan APBDes sehingga masyarakat minim informasi.

Dalam tahap pelaksanaannya pun dilakukan tanpa adanya rapat pra kerja bersama BPD, TPK, dan masyarakat Desa Parida.

“Dan tidak memberdayakan masyarakat desa Parida dalam pembuatan bagang. Kemudian dengan anggaran senilai Rp160 juta rupiah itu kami duga ada penyelewengan penggunaaan Dana Desa karena tidak ada RAB”, tutur La Ode Agus.

“Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Parida dalam hal ini ketua dan sekertaris juga tidak dilibatkan dalam pembuatan bagang”, tambahnya.

Mahasiswa FISIP UHO itu juga menyoroti Ketua BPD dan anggotanya yang dinilai tidak menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dalam pengawasan kinerja pemerintah desa sehingga parut diduga ada kongkalingkong.

Sementara itu, mantan Pj Kepala Desa Parida HF hingga kini belum memberikan tanggapan. Awak media ini telah berupaya melakukan konfirmasi melalui panggilan telepon seluler dan pesan WhatsApp namun HF belum menjawab.

Tanggapan Anggota DPRD Muna

Terkait dugaan penyelewengan dana desa oleh mantan Pj Kades Parida itu mendapat tanggapan keras dari salah satu anggota DPRD Muna, Moh Iksanuddin Makmun.

Sebagai perwakilan masyarakat Desa Parida, Iksanuddin sangat menyayangkan hal tersebut. Bagaimana tidak, uang ratusan juta yang seharusnya dapat digunakan untuk kepentingan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa malah dinikmati oleh oknum-oknum yang hanya memikirkan kepentingan pribadi dengan cara melaksanakan kegiatan dengan mengambil untung besar namun pekerjaan tersebut tidak ada asas manfaatnya bagi masyarakat.

“Malah proyek tersebut mangkrak dan terkesan menghamburkan dana desa”, kata Iksanuddin Makmum kepada media ini.

Olehnya itu, Sekertaris Komisi I DPRD Kabupaten Muna itu meminta aparat penegak hukum (APH) agar segera menindaklanjuti laporan tersebut karena meninbulkan keresahan dan gejolak dalam desa.

“Laporannya sudah masuk ke APH mari kita kawal bersama dan kami mohon ke APH agar kasus ini segera ditindaklanjuti”, tegas politisi Partai Gerindra ini.

Ia juga berharap Inspektorat Muna dapat melakukan peninjauan khusus (Pensus) terkait pengadaan bagan di Desa Parida.

Penulis: Roki
Editor: Husain

Artikel ini telah dibaca 304 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Wanita di Kendari Diduga Disekap dan Dipaksa Berhubungan Intim oleh Mantan Kekasih, Polisi Buru Pelaku

29 Juni 2026 - 18:54 WITA

Sempat Dikejar Warga, Pria Bersajam yang Mengamuk di SPBU Wulele Kendari Ditangkap Polisi

29 Juni 2026 - 15:14 WITA

KSBSI Dampingi Sembilan Eks Tenaga Pengajar dan Kependidikan Politeknik Bombana Tuntut Tunggakan Upah Rp339 Juta

29 Juni 2026 - 12:39 WITA

Dua Pelaku Pencurian Rumah Makan di Kendari Ditangkap, Sempat Tawarkan Barang Curian ke Warung

29 Juni 2026 - 11:41 WITA

Wanita Diduga Disekap Kekasih di Penginapan Kendari, Polisi Diserang Saat Evakuasi Korban

29 Juni 2026 - 08:25 WITA

Dugaan Penampungan BBM Ilegal di Kendari, AMAN Sultra Minta Legalitas PT Dua Putra Sulawesi Diperiksa

28 Juni 2026 - 17:09 WITA

Trending di Hukrim