PENAFAKTUAL.COM, KONUT – Merespon atensi dari Kapolda Sulawesi Tenggara, Irjen Pol Teguh Pristiwanto, Kapolres Konawe Utara (Konut), AKBP Priyo Utomo, melaksanakan Patroli Ilegal Mining di wilayah Mandiodo, Marombo dan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut) secara intens.
Operasi patroli ini rutin dilakukan di wilayah tersebut dengan tujuan untuk memastikan keamanan, mencegah kegiatan ilegal, serta menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.
AKBP Priyo Utomo mengatakan, Polres Konawe Utara melakukan patroli secara rutin dan intensif di sekitar wilayah pertambangan untuk mengawal dan mengamankan wilayah hukum lembaga yang dipimpinnya itu.
“Kami juga akan meningkatkan koordinasi dengan perusahaan tambang resmi dan instansi terkait untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum serupa di kemudian hari,” kata AKBP Priyo Utomo, pada Jumat (26/5/2023).
Mantan Kasubdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sultra itu menegaskan, pihaknya akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang berkaitan dengan aktivitas ilegal khususnya di sektor pertambangan.
“Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kenyamanan di wilayah Konawe Utara, serta melindungi kepentingan perusahaan dan masyarakat,” tegas Priyo Utomo.
AKBP Priyo Utomo juga menghimbau masyarakat setempat untuk mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian Polres Konawe Utara.
“Jika ada informasi atau laporan terkait kegiatan ilegal di bidang pertambangan, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak berwajib,” imbaunya.
Diketahui, AKBP Priyo Utomo, Kapolres Konawe Utara, telah mencapai keberhasilan yang signifikan dalam memberantas kegiatan pertambangan ilegal di Sulawesi Tenggara di bawah arahan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Kapolda Sultra Irjen Pol Teguh Pristiwanto.
Sejak menjabat pada 23 Desember 2022, sebagaimana tercantum dalam Surat Telegram Kepolisian Republik Indonesia No. ST/2777/XII/2022, AKBP Priyo Utomo telah memelopori beberapa operasi untuk menindak praktik pertambangan ilegal di wilayah hukum Polda Sultra.
Sebagai mantan Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Priyo Utomo dan timnya rajin menangani kasus-kasus pertambangan ilegal sepanjang tahun 2022.
Subdit IV Tipidter berhasil menangani delapan kasus terkait pertambangan ilegal, dengan satu kasus dalam tahap penyelidikan awal (lidik) dan lima kasus dalam tahap penyidikan (sidik). Dua kasus telah selesai dan dilimpahkan ke Kejaksaan dengan dua orang tersangka.
Selain kasus-kasus yang ditangani, Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara menerima 54 pengaduan terkait pertambangan ilegal. Dari jumlah pengaduan tersebut, 24 kasus berada pada tahap penyelidikan awal, 21 kasus tidak memiliki bukti yang cukup, 8 kasus berada pada tahap penyidikan, dan 1 kasus berada pada tahap penuntutan.
Sejak September hingga Oktober 2022, Tim Operasi Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sultra berhasil mengungkap 13 kasus pertambangan ilegal. Dari jumlah itu, Polda Sultra menangani 6 kasus, dengan 4 TKP berada di Kabupaten Konawe Utara dan 2 TKP di Kabupaten Kolaka Utara.
Selanjutnya, AKBP Priyo Utomo dan timnya melakukan operasi patroli pertambangan, yang menghasilkan penemuan tambahan 13 kasus pertambangan ilegal dalam kurun waktu dua bulan. Operasi ini melibatkan berbagai kepolisian, termasuk Polres Konawe Utara, Polres Bombana, Polres Kolaka, dan Polres Kolaka Utara.
AKBP Priyo Utomo menegaskan, penegakan hukum terhadap kegiatan pertambangan ilegal dilakukan tanpa pandang bulu. Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara berkomitmen untuk secara tegas menangani kasus-kasus pertambangan ilegal di wilayah hukumnya.
Segala bentuk praktik ilegal harus ditangani secara profesional dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ditreskrimsus Polda Sultra akan terus melakukan patroli secara berkelanjutan terhadap kegiatan penambangan ilegal hingga mencapai kondisi “zero”, di mana tidak ada lagi penambangan atau perambahan yang terjadi di wilayah hukum Polda Sultra.
Atas kinerjanya tersebut Polda Sultra meraih rangking dua untuk penindakan kasus ilegal mining terbanyak di Indonesia tingkat Polda.(**)