PENAFAKTUAL.COM, KONSEL – Jelang akhir masa jabatan (AMJ), anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Propinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diterpa isu pernikahan siri.
Isu nikah siri anggota KPU Konsel itu terungkap lewat pengakuan seorang wanita dalam video berdurasi 1 menit 37 detik.
Dalam video itu, wanita tersebut menceritakan bahwa dirinya telah menikah siri dengan seorang anggota KPU Konsel bernama Bxxx sejak tahun 2020 lalu hingga saat ini.
Dalam pengakuannya, rumah tangga hasil pernikahan siri tersebut awalnya berjalan baik-baik saja, namun seiring berjalannya waktu, Bxxx mulai menghindar untuk berkomunikasi dengan dirinya.
“Tahun 2022 di bulan November dia mulai menghindari saya, menelpon saja dia larang, Whatsapp saja dia larang saya telpon dia tidak angkat, bahkan memarahi saya ketika saya ingin tahu dimana keberadaan dia”, demikian cerita wanita istri sirih Bxxx itu.
Dalam videonya, wanita tersebut menuding jika Bxxx tidak bertanggung jawab baik lahir maupun batin. Atas dasar itulah dirinya kemudian memilih memberikan kuasa kepada salah seorang pengacara di Kota Kendari untuk mendapatkan pendampingan hukum.
“Saya datang kepada bapak untuk mengadukan saudara Bxxx untuk diproses secara adat maupun hukum”, pintanya.
Selain video ungkapan pernikahan siri, awak media juga mendapatkan screen shoot percakapan via whatsapp diduga dikirim dari handphone Bxxx bermakna menyayangkan sikap wanita tersebut karena telah menceritakan pernikahan sirinya yang dapat membuat riwayatnya tamat.
Bxxx pun meminta agar wanita itu menyatakan hanya berkenalan saat menjadi Panitia Pemungutan Suara (PPS) selebihnya tidak ada hubungan lain. Cukup berdua saja yang tau, selain screen shot percakapan, juga terdapat foto mirip Bxxx diatas kapal duduk berdampingan bersama wanita tersebut, serta satu lembar slip bukti transfer uang senilai 1 juta dengan pengirim tertera mirip nama Bxxx dan penerima adalah wanita yang mengaku telah menjalani pernikahan siri.
Awak media berusaha melakukan konfirmasi kepada komisioner Bxxx melalui saluran telpon namun tidak diangkat, dan chat whatsapp namun direspon.
Menanggapi hal ini, salah seorang praktisi hukum Sulawesi Tenggara Jumadil, SH menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh oknum anggota KPU Konsel itu.
Menurutnya, jika hal itu benar terjadi maka anggota KPU sebagai pejabat publik telah melanggar Pasal 90 ayat (4) huruf c PKPU 4/2021 yang menyatakan bahwa Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/ kota dilarang melakukan pernikahan siri dan tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah.(**)