Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 18 Feb 2025 11:17 WITA ·

6 Bulan Kasus Hilangnya Seorang Nenek, Keluarga Korban Keluhkan Kinerja Polsek Pure


 Darkun (kiri) anak korban bersama Darjon keponakan korban. Foto: Istimewa
Perbesar

Darkun (kiri) anak korban bersama Darjon keponakan korban. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, MUNA – Sudah 6 bulan lebih misteri kehilangan seorang nenek Wa Samuria (65) di Kelurahan Labunia Kecamatan Wakorumba Selatan Kabupaten Muna, namun hingga saat ini belum ada titik terang. Pihak kepolisian Polsek Pure pun seolah tak berdaya untuk bisa mengungkap kasus ini.

Salah satu keluarga korban, Darjon, menerangkan bahwa kinerja Polsek Pure sangat lamban dalam mengungkap kasus ini dan terkesan hanya menunggu dan tidak bertindak apa-apa.

“Kita keluarga korban yang selalu berusaha sendiri untuk mencari bukti dan petunjuk serta saksi kemudian kami sodorkan kepada Polsek Pure. Walaupun seharusnya pihak kepolisian yang mempunyai kewenangan untuk menyelediki kasus ini”, kata saat ditemui di kediamannya, Selasa, 18 Februari 2025.

Wa Samuria (65) seorang nenek yang hilang pada 28 Juli 2024 lalu di Kelurahan Labunia Kecamatan Wakorumba Selatan Kabupaten Muna dan hingga saat ini belum ditemukan. Foto: Istimewa

Disamping itu, lanjut Darjon, banyak kejanggalan dan keanehan yang timbul dalam kasus ini, dan pihak keluarga menduga kuat bahwa ada campur tangan manusia yang sengaja disembunyikan.

“Apabila kita hanya menunggu pihak Polsek Pure bergerak tidak satu pun usaha untuk mencari tau tentang hilangnya nenek kami”, ungkap Darjon.

Untuk itu, Darjon meminta kepada Kapolres Muna dan Polda Sultra untuk segera mengambil alih penanganan kasus ini sehingga bisa mengungkap misteri hilangnya Wa Samuria.

“Kami juga meminta Polres Muna dan Polda Sultra untuk segera mengevaluasi kinerja Polsek Pure yang terkesan sangat lambat dalam menangani kasus ini”, tegas Darjon.

Hal senada juga diungkapkan anak korban, Darkun. Ia berharap kepada Kapolres Muna dan Kapolda Sultra kiranya dapat mengungkap segera kasus ini.

“Kami selaman 6 bulan bagaikan anak yang kehilangan induknya menunggu tanpa kepastian. Keluarga sudah sangat resah dengan tidak ditemukannya orang tua kami yang telah memasuki 6 bulan lamanya”, keluhnya.

Sementara itu, Kapolsek Pure, Iptu Rahmat Basuki, mengatakan bahwa pihaknya tidak tinggal diam. Sejak awal pihaknya telah melakukan pencarian bersama masyarakat sekitar, Tim Basarnas, maupun dengan K9 Polda Sultra. Tapi hingga saat ini belum ada tanda-tanda yang menunjukan jejak kehilangan nenek Wa Samuria.

Ia juga mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya masih terus bekerja melakukan penyelidikan terkait kasus ini.

“Ini kan masalahnya orang hilang. Kemudian kita dari Polsek Pure sudah bekerja, mulai dari awal pencarian. Dan kasus ini kita sudah tangani langsung juga sama-sama dengan Polres”, kata Iptu Rahmat Basuki melalui sambungan telepon genggamnya.

Rahmat Basuki menerangkan bahwa setiap informasi yang terindikasi berkaitan dengan kasus ini sudah melakukan pemeriksaan.

“Kemarin kita sudah panggil beberapa orang, kalau ada cerita-cerita yang terindikasi, tapi sampai hari ini Kanit Reskrim belum bisa menyimpulkan apakah ini tindak pidana atau belum”, terangnya.

Dalam waktu dekat, pihaknya bersama Polres Muna akan melakukan penyimpulan sementara terkait kasus ini.

“Karena kemarin sudah dipanggil semua baik dari pihak korban maupun saksi untuk dilakukan pemeriksaan di Polres Muna. Kalau saksi sudah banyak sekali yang diperiksa, untuk detailnya ada sama Kanit Reskrim. Termasuk ada informasi dari koban ada cerita-cerita, langsung dipanggil semua”, tukasnya.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 199 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Oknum Polisi di Konawe Utara yang Aniaya Kekasihnya Divonis 4 Tahun Demosi, Keluarga Korban Kecewa

24 Desember 2025 - 19:48 WITA

Garap Kawasan Hutan Tanpa Izin, PT Tristaco Mineral Makmur Didenda Rp629 Miliar

24 Desember 2025 - 17:43 WITA

Curi Buah Alpukat Senilai Jutaan Rupiah, Dua Residivis di Kolaka Ditangkap Polisi

24 Desember 2025 - 16:22 WITA

Diduga Bekingi Tambang Galian C, Propam Polres Bombana Selidiki Kasus Aiptu RR

24 Desember 2025 - 14:54 WITA

Perceraian di Kota Kendari Capai 1.118 Kasus: Judi Online, Narkoba hingga Perselingkuhan jadi Penyebab

24 Desember 2025 - 14:24 WITA

Tanah Warga Tunggala Kendari Diklaim Oknum, LBH HAMI Turun Tangan

24 Desember 2025 - 12:33 WITA

Trending di Hukrim