KOLAKA – Sat Resnarkoba Polres Kolaka menangkap wanita inisial N (43) yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
N ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Desa Lalomba, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka pada Senin, 5 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 Wita.
Kasi Humas Polres Kolaka, AKP Dwi Arif mengatakan, selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat puluhan gram yang ditemukan di dalam rumah pelaku.
“Dua belas shacet plastik klip bening di dalamnya berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 75. 61 gram,” ujar AKP Dwi Arif, kepada penafaktual.com, Rabu, 7 Januari 2026.
Penangkapan sempat berlangsung dramatis lantaran pelaku awalnya tidak mau mengakui tindak pidana yang ia perbuat.
“Dia sempat mengelak dan tidak jujur. Setelah dilakukan pengeledahan dalam kamar miliknya, ditemukan 3 buah kaos kaki di dalamnya terdapat 12 sachet plastik jenis shabu,” jelas AKP Dwi Arif.
Berdasarkan barang bukti tersebut barulah pelaku mengakui aksi jahatnya. Kepada polisi ia mengaku sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
“Tersangka merupakan pengedar narkotika jenis shabu,” kata AKP Dwi Arif.
Saat ini pelaku telah diamankan di Ma Polres Kolaka untuk menjalani proses hukum bebih lanjut.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal perlapis yakni Pasal 114 Ayat (2) UU Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (1) huruf a dan atau Pasal 610 Ayat (1) huruf a KUHP. (lin)








