Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 13 Okt 2025 23:26 WITA ·

Wakil Bupati Kolaka Husmaluddin Diduga Rangkap Jabatan sebagai Komisaris Tambang Nikel PT MMP


 Data susunan Direksi PT MMP Perbesar

Data susunan Direksi PT MMP

KOLAKA – PT Mulia Makmur Perkasa (MMP), perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Desa Patikala, Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara, kini menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan keterlibatan pejabat daerah dalam struktur kepengurusannya. Perusahaan ini mengantongi Izin Usaha Produksi Operasi (IUP OP) seluas 2.450 hektare berdasarkan SK No. 540/156 Tahun 2009.

Berdasarkan data resmi yang tercantum dalam Minerba One Data Indonesia (MODI) milik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), diketahui bahwa Direktur Utama PT MMP adalah H. Tasman, sementara posisi Komisaris ditempati oleh oleh Husmaluddin, yang didugga kuat merupakan Wakil Bupati Kolaka.

Dugaan rangkap jabatan ini menimbulkan gelombang kritik dan pertanyaan publik terkait etik dan legalitas seorang pejabat negara yang tercatat sebagai komisaris di perusahaan tambang. Pasalnya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara tegas melarang kepala daerah maupun wakil kepala daerah merangkap jabatan lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan atau keuntungan pribadi.

Larangan tersebut diperkuat oleh sejumlah regulasi lain, di antaranya UU Nomor 22 Tahun 1999 serta UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang menegaskan bahwa pejabat negara, ASN, maupun penyelenggara pemerintahan tidak diperkenankan menjadi direksi, komisaris, atau pengurus perusahaan yang berorientasi pada profit.

Tujuan dari aturan ini adalah untuk memastikan netralitas dan profesionalitas pejabat publik, serta mencegah praktik penyalahgunaan wewenang yang dapat menimbulkan konflik kepentingan antara jabatan publik dan kepentingan bisnis pribadi. Dalam konteks tambang nikel, potensi konflik kepentingan tersebut menjadi semakin sensitif karena sektor ini menyangkut pengelolaan sumber daya alam strategis yang berdampak langsung terhadap lingkungan, ekonomi daerah, dan kesejahteraan masyarakat.

Sejumlah aktivis lingkungan dan pemerhati tata kelola pemerintahan di Sulawesi Tenggara menyerukan agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan memeriksa dugaan rangkap jabatan tersebut, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan di daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih terus berupaya mengkonfirmasi pihak manajemen PT Mulia Makmur Perkasa (MMP) maupun Wakil Bupati Kolaka Husmaluddin, namun keduanya belum bisa dikonfirmasi.(red)

Artikel ini telah dibaca 184 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

LM Irfan Mihzan Terima Mandat sebagai Ketua Pengcab JMSI Buton Raya

18 Februari 2026 - 18:10 WITA

Rumah Dua Lantai di Kendari Terbakar, Kerugian Capai Rp100 Juta

17 Februari 2026 - 22:15 WITA

Travelina Indonesia Telantarkan Puluhan Jemaah Umrah di Madinah

16 Februari 2026 - 10:21 WITA

Intimidasi dan Denda di Bandara Halu Oleo: Driver Transportasi Online Meminta Kejelasan Regulasi

16 Februari 2026 - 09:08 WITA

Klarifikasi Panitia Musprov Kadin Sultra, Tegaskan Bukan Acara Pemerintah

16 Februari 2026 - 07:44 WITA

Kronologi KM Cahaya Intan Celebes Tenggelam di Teluk Bone: Berangkat Saat Cuaca Ekstrem

14 Februari 2026 - 22:32 WITA

Trending di Daerah