Menu

Mode Gelap
Dugaan KDRT Balon Bupati Kolaka Masih Bergulir di Polda Sultra Lurah Mokoau Bantah Pernyataan Kuasa Hukum PT Zamzam  Polemik Tanah PT Zamzam dan Masyarakat Masih Bergulir, DPRD Kendari Gelar RDP Gakkum KLHK Tangkap Direktur dan Komisaris PT AG, 17 Excavator Disita Ridwan Bae: Konsel Butuh Irham Kalenggo untuk Jadi Bupati

Hukrim · 10 Apr 2023 20:48 WITA ·

Universitas Muhamadiyah Makassar Diminta Cabut Skripsi yang Berbau SARA


 Tangkapan layar cover skripsi berjudul “Asumsi Masyarakat Bugis Terhadap Ideologi Suku Tolaki di Kolaka Utara”. Foto: Istimewa Perbesar

Tangkapan layar cover skripsi berjudul “Asumsi Masyarakat Bugis Terhadap Ideologi Suku Tolaki di Kolaka Utara”. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Karya Tulis Ilmiah dari salah satu eks mahasiswa di Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar bernama Jumardi kini sedang menjadi sorotan masyarakat Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pasalnya, hasil Skripsi yang berjudul “Asumsi Masyarakat Bugis Terhadap Ideologi Suku Tolaki di Kolaka Utara” itu di anggap berbau SARA karena merendahkan harga diri salah satu suku.

Kader Muda Tolaki, Hermawan Lambotoe mendesak Unismuh untuk segera mencabut skripsi tersebut karena memiliki pandangan negatif serta terkesan merendahkan keberadaan masyarakat suku tolaki di Sultra, khususnya di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).

Halaman persetujuan pembimbing

“Dalam skripsi tersebut, peneliti menemukan bahwa masyarakat Bugis berasumsi jika suku Tolaki dulunya adalah budak, penggembala kerbau, miskin, darah kebangsawanan suku Bugis lebih tinggi dari suku Tolaki. Selain itu, orang Bugis tidak mau menikah dengan suku Tolaki karena berasumsi jika menikah dengan suku Tolaki rejekinya kurang baik dan bernasip sial, sehingga sebagian besar orang Bugis membatasi diri dalam bentuk hubungan yang sakral seperti dalam bentuk pernikahan,” ucap Hernawan Lambotoe, Senin, 10 April 2023.

Kata pria yang akrab di sapa Hermawan itu, sebagai karya ilmiah seharusnya tersaring apa lagi menyangkut SARA, karena hal tersebut tentunya sangat melukai hati masyarakat Tolaki.

“Kan sama saja memancing gejolak di tengah masyarakat. Kita sudah hidup berdampingan cukup lama, kok tiba-tiba ada yang muncul Skripsi yang rasis seperti ini,” ujar Hermawan.

Lanjutnya, anehnya skripsi tersebut justru diluluskan. Padahal seharusnya dosen pembimbing membatalkan judul Skripsi tersebut karena sangat berpotensi besar menimbulkan gesekan antar suku.

Halaman pengesahan penguji dan pembimbing

“Aneh juga dosen pembimbing menyetujui judul rasis seperti ini. Sejatinya dosen pembimbing langsung membatalkan, karena menyangkut soal SARA, apalagi ini sudah jadi karya ilmiah. Bayangkan, setiap generasi Tolaki yang membaca ini, maka sudah pasti tidak akan menerima. Artinya, sepanjang skripsi ini dinyatakan tidak dicabut maka boleh jadi ini bom waktu yang disediakan untuk memunculkan konflik antar suku,” terangnya.

Untuk itu dirinya meminta agar karya ilmiah tersebut segera di cabut sertas permohonan maaf secara terbuka oleh pihak Unismuh Makassar.

Secara terpisah, Dosen Antropologi Fakultas Ilmu Budaya Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, La Janu, mengatakan jika skripsi tersebut tidak pantas sebab mengandung provokatif.

Kata dia, masing-masing suku punya peradaban tersendiri, punya budaya tersendiri. Lalu bagaimana mungkin suatu peradaban suku lain dibandingkan dengan peradaban lain.

“Dasar saintifik nya apa? Apalagi itu mengandung provokatif. Skripsi tersebut sebaiknya dicabut, sebab itu berbahaya bagi keutuhan antar kelompok suku,” ujar La Janu.

Sebelumnya, beredar file skripsi berjudul Asumsi Masyarakat Bugis Terhadap Ideologi Suku Tolaki di Kolaka Utara. Di cover skripsi tersebut tertulis nama mahasiswa atas nama Jumardi sebagai penulis skripsi. Ia merupakan mahasiswa Jurusan Pendidikan Sosiologi, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Muhammadyah Makassar. Skripsi tersebut ditulis tahun 2016.

Editor: Tim Redaksi

Artikel ini telah dibaca 2,545 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Akibat Kasus Suap, Kepercayaan Konsumen Terhadap PT Midi Menurun

6 Desember 2023 - 10:05 WITA

Polda Sultra Kembali Limpahkan Berkas Perkara Tipikor Proyek Jalan di Koltim ke Kejati Sultra

5 Desember 2023 - 17:15 WITA

CV Yulan Sebut PT Mandala Jayakarta Tak Berhak Lagi Menambang

5 Desember 2023 - 15:39 WITA

Kasus Korupsi Proyek Jalan di Koltim dengan Kerugian 5,7 Miliar Terus Bergulir

4 Desember 2023 - 20:36 WITA

Mantan Pj Bupati Bombana Penuhi Panggilan Penyidik Kejati Sultra

4 Desember 2023 - 14:03 WITA

Dugaan KDRT Balon Bupati Kolaka Masih Bergulir di Polda Sultra

4 Desember 2023 - 09:00 WITA

Trending di Hukrim
error: Dilarang copy paste. Hargai karya orang lain bos....