Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 10 Apr 2023 20:48 WITA ·

Universitas Muhamadiyah Makassar Diminta Cabut Skripsi yang Berbau SARA


 Tangkapan layar cover skripsi berjudul “Asumsi Masyarakat Bugis Terhadap Ideologi Suku Tolaki di Kolaka Utara”. Foto: Istimewa Perbesar

Tangkapan layar cover skripsi berjudul “Asumsi Masyarakat Bugis Terhadap Ideologi Suku Tolaki di Kolaka Utara”. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Karya Tulis Ilmiah dari salah satu eks mahasiswa di Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar bernama Jumardi kini sedang menjadi sorotan masyarakat Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pasalnya, hasil Skripsi yang berjudul “Asumsi Masyarakat Bugis Terhadap Ideologi Suku Tolaki di Kolaka Utara” itu di anggap berbau SARA karena merendahkan harga diri salah satu suku.

Kader Muda Tolaki, Hermawan Lambotoe mendesak Unismuh untuk segera mencabut skripsi tersebut karena memiliki pandangan negatif serta terkesan merendahkan keberadaan masyarakat suku tolaki di Sultra, khususnya di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).

Halaman persetujuan pembimbing

“Dalam skripsi tersebut, peneliti menemukan bahwa masyarakat Bugis berasumsi jika suku Tolaki dulunya adalah budak, penggembala kerbau, miskin, darah kebangsawanan suku Bugis lebih tinggi dari suku Tolaki. Selain itu, orang Bugis tidak mau menikah dengan suku Tolaki karena berasumsi jika menikah dengan suku Tolaki rejekinya kurang baik dan bernasip sial, sehingga sebagian besar orang Bugis membatasi diri dalam bentuk hubungan yang sakral seperti dalam bentuk pernikahan,” ucap Hernawan Lambotoe, Senin, 10 April 2023.

Kata pria yang akrab di sapa Hermawan itu, sebagai karya ilmiah seharusnya tersaring apa lagi menyangkut SARA, karena hal tersebut tentunya sangat melukai hati masyarakat Tolaki.

“Kan sama saja memancing gejolak di tengah masyarakat. Kita sudah hidup berdampingan cukup lama, kok tiba-tiba ada yang muncul Skripsi yang rasis seperti ini,” ujar Hermawan.

Lanjutnya, anehnya skripsi tersebut justru diluluskan. Padahal seharusnya dosen pembimbing membatalkan judul Skripsi tersebut karena sangat berpotensi besar menimbulkan gesekan antar suku.

Halaman pengesahan penguji dan pembimbing

“Aneh juga dosen pembimbing menyetujui judul rasis seperti ini. Sejatinya dosen pembimbing langsung membatalkan, karena menyangkut soal SARA, apalagi ini sudah jadi karya ilmiah. Bayangkan, setiap generasi Tolaki yang membaca ini, maka sudah pasti tidak akan menerima. Artinya, sepanjang skripsi ini dinyatakan tidak dicabut maka boleh jadi ini bom waktu yang disediakan untuk memunculkan konflik antar suku,” terangnya.

Untuk itu dirinya meminta agar karya ilmiah tersebut segera di cabut sertas permohonan maaf secara terbuka oleh pihak Unismuh Makassar.

Secara terpisah, Dosen Antropologi Fakultas Ilmu Budaya Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, La Janu, mengatakan jika skripsi tersebut tidak pantas sebab mengandung provokatif.

Kata dia, masing-masing suku punya peradaban tersendiri, punya budaya tersendiri. Lalu bagaimana mungkin suatu peradaban suku lain dibandingkan dengan peradaban lain.

“Dasar saintifik nya apa? Apalagi itu mengandung provokatif. Skripsi tersebut sebaiknya dicabut, sebab itu berbahaya bagi keutuhan antar kelompok suku,” ujar La Janu.

Sebelumnya, beredar file skripsi berjudul Asumsi Masyarakat Bugis Terhadap Ideologi Suku Tolaki di Kolaka Utara. Di cover skripsi tersebut tertulis nama mahasiswa atas nama Jumardi sebagai penulis skripsi. Ia merupakan mahasiswa Jurusan Pendidikan Sosiologi, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Muhammadyah Makassar. Skripsi tersebut ditulis tahun 2016.

Editor: Tim Redaksi

Artikel ini telah dibaca 3,051 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Dua Pria di Kendari Dibekuk Polisi, Terlibat Jaringan Curanmor 58 TKP!

14 Januari 2026 - 18:58 WITA

Pasutri di Kolaka Utara Simpan Sabu dalam Tanah, Kini Mendekam di Sel

14 Januari 2026 - 08:16 WITA

Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Tiga Pelajar Laki-laki di Kendari Ditangkap Polisi

14 Januari 2026 - 00:04 WITA

PT WIN Bantah Tuduhan “Memenjarakan”, Hanya Lindungi Aset Perusahaan!

13 Januari 2026 - 18:55 WITA

Abdul Azis Cs Didakwa Terima Suap Rp 4,1 Milir Proyek RSUD Koltim, Kuasa Hukum Tak Ajukan Eksepsi

13 Januari 2026 - 16:08 WITA

Calon Ketua IAI Sultra Somasi Panlih, Desak Pemilihan Dilanjutkan

13 Januari 2026 - 13:31 WITA

Trending di Hukrim