Menu

Mode Gelap
Parah! Aktivitas Tambang PT Timah Diduga Cemari Laut di Kabaena Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan

Daerah · 7 Jan 2024 10:24 WITA ·

Tuntut Pesangon Karyawan, KSBSI Geruduk J&T Cabang Kendari


 KSBSI Sulawesi Tenggara menggelar aksi demontrasi di depan kantor J&T Kendari. Foto: Istimewa 
Perbesar

KSBSI Sulawesi Tenggara menggelar aksi demontrasi di depan kantor J&T Kendari. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Pegiat aktivis buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi demontrasi di depan kantor J&T dipimpin langsung oleh ketua konsolidasi KSBSI Sultra Agus Rohi pada Kamis, 4 Januari 2023.

Dalam aksi tersebut Agus Rohi menyampaikan banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak J&T dalam hal ini UU nomor 13 THN 2003 tentang ketenagakerjaan dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Omnibus Law.

“Aksi kami hari ini karena pihak perusahaan diduga telah melakukan PHK sepihak pada 14 karyawan beberapa bulan lalu sementara hak bagi karyawan yang telah di PHK hingga saat ini sebagimana diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan belum diberikan,” ungkapnya melalui keterangan resminya yang diterima media ini pada Jumat, 5 Januari 2023.

Dia mengecam tindakan pimpinan perusahaan yang telah melakukan PHK dan tidak bertangungjawab. Ia menegaskan bahwa aksi tersebut hanya pemanasan saja dan ia bersama rekan-rekannya bakal melakukan aksi besar-besaran bahkan akan menyegel perusahaan tersebut apa bila hak eks karyawan belum dipenuhi.

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Konsolidasi KSBSI Provinsi Sultra Sahibut Firdaus atau yang biasa di panggil bang Yogi. Ia menyebut jika PT J&T telah melalaikan kewajibannya dalam menuntaskan hak-hak eks karyawan tersebut yang berjumlah 14 orang,

Ia menambahkan bahwa pada ketentuan yang lain pihak J&T, tidak mau membayarkan gaji karyawan, hal itu setelah dilakukan Tripartit yang dilaksanakan oleh mediator ketenagakerjaan, Dimana sangat jelas bahwa dalam UU No 13/2003 tentang ketenagakerjaan pasal 62 Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhir masa kerja dalam perjanjian kerja waktu tertentu.

“Maka pihak yang mengakhiri harus membayar ganti rugi sisa masa kontrak,” tegasnya.

Lanjut dia, begitupun jga uang pesangon, uang kompensasi dll, tetapi sampai hari ini pihak PT J&T mengabaikan semua itu

“Pihak perusahaan hanya mau memberikan hak karyawan sekitar 50% yang kurang manusiawi dan jauh dari kesejahteraan buruh,” kesalnya.

Selain itu, ia juga menyoroti terkait Perubahan status karyawan PKWT menjadi PKWTT, Sesuai PP35 tahun 2021 peraturan pelaksana UU cipta kerja Pasal 10 ayat 4 dalam hal pekerja buruh bekerja lebih dari 21 hari berturut selama 3 bulan Demi Hukum berubah menjadi pegawai tetap

Dan didalam PP tersebut, kata dia, ada salah satu pasal terkait jenis pekerjaan yang bersifat tidak musiman dan tidak berubah ubah itu merupakan jenis pekerjaan yang seharusnya PKWTT bukan PKWT.

“Sangatlah disayangkan kalau ada Perusahaan seperti J&T tidak mematuhi aturan Hukum yang berlaku, kasian para Buruh apalagi sekarang mereka sedang tidak bekerja, sepatutnya pihak PT J&T haruslah punya rasa kemanusiaan,” tutup Sahibut Firdaus atau yang biasa di panggil Bang Yogi

Sementara itu terkait hal tersebut, HRD J&T Cabang Kendari saat dimintai tanggapannya via pesan WhatsApp, SMS dan panggilan telepon belum memberikan tanggapannya hingga berita ini diterbitkan.**)

Artikel ini telah dibaca 56 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Selama Tahun 2024, KUPP Pomalaa Cetak PNBP Rp2,5 Miliar

24 Januari 2025 - 20:02 WITA

Hingga Kini, PT Tekonindo Belum Ganti Rugi Lahan Warga yang Longsor

24 Januari 2025 - 16:36 WITA

Aktivitas PT WIN di Belakang SDN 12 Laeya Atas Permintaan Pemilik Lahan

24 Januari 2025 - 13:12 WITA

Laporan Soal Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Mandek di Polres Muna

23 Januari 2025 - 18:08 WITA

Manajemen PT TBS Komitmen Patuhi Kaidah Lingkungan

22 Januari 2025 - 16:25 WITA

Polres Konut Gelar Zoom Virtual Launching Penanaman Jagung Serentak Bersama Forkopimda

21 Januari 2025 - 17:17 WITA

Trending di Daerah