Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

News · 17 Jun 2026 23:47 WITA ·

Tragis, Balita di Kolaka Meninggal Diduga Akibat Kekerasan Seksual oleh Ayah Kandung


 Ilustrasi. Balita di Kolaka meninggal dunia setelah diduga jadi korban kekerasan seksual oleh ayah kandung. Foto: Istimewa Perbesar

Ilustrasi. Balita di Kolaka meninggal dunia setelah diduga jadi korban kekerasan seksual oleh ayah kandung. Foto: Istimewa

KOLAKA – Seorang balita di Kabupaten Kolaka meninggal dunia setelah diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri berinisial R (22).

Terduga pelaku berhasil diamankan oleh Unit Reaksi Cepat (URC) Tim Elang Anti Bandit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka di wilayah Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, pada Selasa, 16 Juni 2026 sekitar pukul 13.15 Wita.

Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aiptu Riswandi, mengatakan terduga pelaku ditangkap kurang dari 1×24 jam setelah kasus tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian.

“Terduga pelaku diamankan kurang dari 1×24 jam setelah kejadian dilaporkan,” ujar Riswandi, Rabu, 17 Juni 2026.

Menurut Riswandi, dugaan tindak pidana tersebut terungkap setelah korban yang masih berusia balita mengeluhkan rasa sakit pada bagian tubuhnya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh keluarga dan mendapatkan pertolongan medis di Puskesmas Kolakaasi, korban dinyatakan meninggal dunia,” katanya.

Keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kolaka untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Satreskrim Polres Kolaka segera melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, melakukan olah TKP, hingga mengamankan terduga pelaku.

Saat ini, R telah ditahan di Mapolres Kolaka guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pemeriksaan, mengumpulkan alat bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 473 ayat (8) juncto Pasal 473 ayat (3) juncto Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 473 ayat (9) juncto Pasal 473 ayat (4) juncto Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (lin)

Artikel ini telah dibaca 54 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Bank Sultra Bidik Peran sebagai Mesin Penggerak Ekonomi UMKM di Sultra

13 Agustus 2026 - 12:11 WITA

Mahasiswi di Kendari Hilang Usai Izin Ambil Ijazah, Nomor HP Mendadak Tak Aktif

12 Agustus 2026 - 16:26 WITA

BBM Eceran di Muna Tembus Rp20 Ribu, Presma UMK Desak Pemkab Bertindak

12 Agustus 2026 - 14:09 WITA

2.185 Narapidana di Sultra Diusulkan Dapat Remisi HUT ke-81 RI, 17 Orang Langsung Bebas

12 Agustus 2026 - 12:38 WITA

PN Kendari Nyatakan Gugatan Tak Dapat Diterima, Warga Tunggala Dalam Bersyukur

12 Agustus 2026 - 08:29 WITA

Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan PT PPBB, PJ Sultra Minta DPRD Kendari Gelar RDP

11 Agustus 2026 - 17:44 WITA

Trending di News