Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 30 Apr 2025 16:28 WITA ·

Tragedi di Rawa: Pensiunan PNS di Muna Ditemukan Meninggal Dunia


 Tragedi di Rawa: Pensiunan PNS di Muna Ditemukan Meninggal Dunia Perbesar

PENAFAKTUAL.COM – Pada hari Rabu sekitar pukul 10.00 WITA, sebuah kejadian tragis terjadi di Jalan Wirabuana, Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna. Mayat seorang laki-laki ditemukan di rawa yang terdapat beberapa titik galian sumur. Korban yang ditemukan adalah La Ode Mboaka, seorang pensiunan PNS berusia 66 tahun.

Menurut Kasi Humas Polres Muna, Ipda Baharuddin, korban meninggalkan rumahnya sekitar pukul 08.00 WITA untuk memancing ikan gabus di rawa yang berjarak sekitar 300 meter dari rumahnya. Korban berniat menggunakan ikan tersebut untuk anaknya yang sedang dalam proses pemulihan pasca operasi.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi, korban tercebur ke dalam rawa dan ditemukan oleh Mamun dan La Ode Ahmad Yani. Mereka kemudian melaporkan peristiwa ini ke pihak berwajib dan melakukan upaya pertolongan.

“Saksi Mamun dan La Ode Ahmad Yani menemukan korban dalam keadaan telungkup dan terapung di permukaan rawa,” kata Ipda Baharuddin.

Kemudian, Tim Inafis Polres Muna tiba di lokasi kejadian sekitar pukul 11.30 WITA dan melakukan olah TKP.

“Pihak keluarga korban telah menerima atas meninggalnya korban dan telah menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Autopsi,” kata Ipda Baharuddin.(red)

Artikel ini telah dibaca 338 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Oknum Polisi di Konawe Utara yang Aniaya Kekasihnya Divonis 4 Tahun Demosi, Keluarga Korban Kecewa

24 Desember 2025 - 19:48 WITA

Garap Kawasan Hutan Tanpa Izin, PT Tristaco Mineral Makmur Didenda Rp629 Miliar

24 Desember 2025 - 17:43 WITA

Curi Buah Alpukat Senilai Jutaan Rupiah, Dua Residivis di Kolaka Ditangkap Polisi

24 Desember 2025 - 16:22 WITA

Diduga Bekingi Tambang Galian C, Propam Polres Bombana Selidiki Kasus Aiptu RR

24 Desember 2025 - 14:54 WITA

Perceraian di Kota Kendari Capai 1.118 Kasus: Judi Online, Narkoba hingga Perselingkuhan jadi Penyebab

24 Desember 2025 - 14:24 WITA

Tanah Warga Tunggala Kendari Diklaim Oknum, LBH HAMI Turun Tangan

24 Desember 2025 - 12:33 WITA

Trending di Hukrim