Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 18 Jan 2026 22:46 WITA ·

Toko Kochi Kendari Dilaporkan ke Polda Sultra atas Dugaan Pencemaran Nama Baik


 NS melaporkan Toko Kochi Kendari ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan pencemaran nama baik. Foto: Istimewa Perbesar

NS melaporkan Toko Kochi Kendari ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan pencemaran nama baik. Foto: Istimewa

KENDARI – Seorang perempuan berinisial NS melaporkan Toko Kochi Kendari ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut dilayangkan setelah NS mengaku dipermalukan di hadapan umum usai dituduh mencuri oleh karyawan toko.

Peristiwa itu terjadi di Toko Kochi Jalan AH Nasution, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, pada Sabtu, 17 Januari 2026 sekitar pukul 21.30 Wita. NS saat itu datang berbelanja bersama dua rekannya, namun karena tidak menemukan barang yang dicari, ia berniat meninggalkan toko.

Saat keluar, alarm sensor toko berbunyi, sehingga NS dikejar oleh tiga orang karyawan. Salah satu karyawan kemudian meminta izin untuk memeriksa isi tas NS di depan pengunjung lain. Meski merasa keberatan dan malu, NS mengizinkan pemeriksaan tersebut untuk membuktikan dirinya tidak melakukan pencurian.

“Setelah diperiksa, tidak ditemukan barang apa pun. Tapi orang tua kami sudah terlanjur dipermalukan karena diperiksa di depan umum,” ujar Syahrul, anak NS.

Usai kejadian, NS meninggalkan lokasi dan menceritakan peristiwa tersebut kepada pihak keluarga. Tidak terima dengan perlakuan itu, keluarga kemudian kembali mendatangi pihak toko untuk meminta klarifikasi.

“Pihak toko menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan sesuai SOP jika alarm sensor berbunyi,” jelas Syahrul. Namun pihak keluarga menilai tindakan tersebut tidak tepat dan tidak beretika.

Menurut Syahrul, karyawan toko tidak memiliki kewenangan melakukan penggeledahan terhadap konsumen tanpa dasar yang jelas, terlebih dilakukan di ruang publik.

“Seharusnya dicek dulu lewat CCTV. Faktanya tidak terbukti apa-apa, tapi ibu saya sudah dipermalukan,” tegasnya.

Atas kejadian tersebut, Syahrul mendampingi NS melaporkan Toko Kochi ke Polda Sultra dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Pihak keluarga berharap laporan tersebut dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Hingga kini, Toko Kochi Kendari belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan pencemaran nama baik yang dilaporkannya ke Polda Sultra. Marcom Toko Kochi, Haikal, tidak merespons pesan SMS, WhatsApp, panggilan WhatsApp, dan panggilan telepon dari media ini.

Media ini juga telah mengunjungi Toko Kochi Anduonohu, namun diarahkan untuk menghubungi Manager. Manager Kochi Andonohu yang dikonfirmasi juga belum bisa memberikan keterangan resmi.

“Kalau untuk sekarang belum bisa, Nanti kita pakai media lain, kita juga sudah punya bukti-bukti, nanti kami kabari,” jelas Manager Kochi Andonohu.(red)

Artikel ini telah dibaca 96 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Ampuh Laporkan Kades Lelewawo ke Polda Sultra atas Dugaan Korupsi Dana CSR

11 Maret 2026 - 19:00 WITA

Kakek Berusia 101 Tahun Nyaris Jadi Korban Kebakaran di Konawe

10 Maret 2026 - 14:10 WITA

Tiga Rumah Ludes Terbakar di Buton, Kerugian Capai Rp220 Juta

10 Maret 2026 - 12:12 WITA

Terungkap dari Pesan Singkat, Pria di Buton Diduga Cabuli Anak Tirinya

10 Maret 2026 - 09:44 WITA

KSBSI Kendari Soroti PT TAS Tak Akui Kesalahan Sistem Ketenagakerjaan

9 Maret 2026 - 20:59 WITA

Wanita 35 Tahun di Konawe Ditangkap Polisi, Sembunyikan Sabu di Balik Tikar Dapur

9 Maret 2026 - 16:03 WITA

Trending di Hukrim